Minggu, 12 Juni 2011

SIDAK HARI KECEPIT NASIONAL (HARPITNAS)


Oleh : Bina Febrianto (Kasi Tranmas)

Terbagi dalam beberapa kelompok, tim penegak disiplin pegawai negeri sipil melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke sejumlah Dinas/Instansi/Kecamatan  du seluruh Kabupaten. Tim terdiri dari beberapa instansi, seperti : Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dispora, Bag. Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sidak yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 ini, dilaksanakan menindaklanjuti perintah Bupati Karanganyar  menyikapi adanya kebijakan cuti bersama oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan cuti bersama dilakukan karena adanya hari libur nasional : kenaikan Yesus Kristus  pada hari Kamis 2 Juni 2011, yang kemudian cuti bersama pada hari Jumat 3 Juni 2011. Bagi PNS yang bekerja di Kementerian / Pemerintah Daerah  yang melaksanakan kebijakan lima hari kerja, maka akan ada libur panjang mulai hari Kamis s/d Minggu. Sedangkan bila melaksanakan kebijakan enam hari kerja, maka pada hari Sabtu merupakan hari aktif.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sampai saat ini masih menerapkan kebijakan lima hari kerja. Dengan kebijakan tersebut, maka pada Hari Sabtu 3 Juni 2011 merupakan hari aktif. Hari aktif yang terjepit diantara dua hari libur ini biasa dikenal dengan istilah populer Harpitnas (Hari Kecepit Nadional). Harpitnas ini, diperkiirakan  akan dimanfaatkan PNS yang mbablas libur. Bila sinyalemen ini benar, maka pelayanan masyarakat tentunya akan terganggu. Apalagi di sebagian besar  instansi merupakan istansi yang melaksanakan pelayanan umum.

PNS di Kec. Mojogedang sedang diapelkan saat Sidak
Sidak dimulai sejak pukul 6.30 pagi, berangkat ke lokasi sesuai dengan kelompok masing-masing. Diharapkan tim akan tiba di lokasi pada saat apel pagi. Pada saat apel inilah akan dengan mudah dihitung berapa jumlah pegawai yang ada dan berapa pegawai yang hadir ataupun tidak hadir. Dari tiga istansi yang penyusun ikut sidak, semuanya telah sesuai dengan aturan. Tidak dijumpai adanya PNS yang membolos. Memang ada beberapa PNS yang tidak mengikuti apel karena terlambat, tetapi beberapa menit kemudian terlihat PNS tersebut hadir. Beberapa PNS ada yang tidak masuk kerja karena sakit dan ini dibuktikan dengan adanya ijin/surat keterangan dokter.

Hasil sidak ini cukup menggembirakan, karena sinyalemen masyarakat terhadap banyaknya PNS yang membolos pada saat harpitnas terbantahkan.  Secara internal  membuktikan,  ”ancaman” Bupati terhadap PNS yang mbablas libur pada harpitnas tanpa ada ijin akan ada sanksi tegas, cukup efektif. Sebagaimana diketahu, Bupati Karanganyar Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum.,  beberapa hari sebelum pelaksanaan cuti bersama mengancam para PNS di Kabupaten Karanganyar untuk tidak mbablas libur pada hari Sabtu. Akan ada sanksi tegas terhadap pelanggar perintah ini.

Kedepan kebijakan cuti bersama ini perlu untuk dipertimbanglan kembali. Utamanya untuk menghindari adanya hari kejepit nasional yang justru merepotkan semua pihak. Bagi pegawaipun akan  merasa ”tanggung” liburnya, karena harus masuk kerja lagi ditengah liburan. Pun bagi masyarakat mereka akan merasa pelayanan yang seharusnya diterima, tidak akan dipenuhi sepenuhnya oleh para PNS sebagai pelayan masyarakat. Bagi pimpinanpun tidak perlu lagi mengeluarkan ”ancaman”  terhadap anak buahnya. Semestinya sebagai PNS masuk kerja adalah konsekuensi dan amanah yang harus dilaksanakan, dan bukannya takut karena adanya sanksi dsb, melainkan keluar dari niat dan itikad yang tulus dari sanubarinya. Karena PNS adalah abdi dan pelayan masyarakat. Semoga sukses selalu dalam pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat.

BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 26 Mei 2011

Zonasi Penetapan Lokasi Menara Seluler di Kabupaten Karanganyar

Pendahuluan

Berkembangnya teknologi telekomunikasi seluler yang demikian cepat, perlu diimbangi dengan langkah-langkah kebijakan yang antisipatif dan akomodatif. Dengan kondisi tersebut, kebijakan yang harus ditempuh Pemerintah Daerah adalah dengan mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi seluler dalam pengaturan-pengaturan yang sesuai dan diharapkan tidak mengekang perkembangan teknologi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Sedapat mungkin kebijakan yang ditempuh mempunyai daya dukung bagi kita semua untuk bergerak maju dalam kerangka hukum dan kerangka pengaturan yang sama.

Salah satu kebijakan Pemerintah Daerah dibidang telekomunikasi seluler yang perlu segera ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi seluler merupakan salah satu kelengkapan perangkat telekomunikasi seluler yang pembangunan dan pemanfaatannya akan berkaitan erat dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, serta pembangunan daerah sehingga terhadap kegiatan tersebut perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui mekanisme perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler. 

Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan berhasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perizinan yang akan dikeluarkan, telah cukup terakomodasi dalam ketentuan peraturan daerah, sehingga diharapkan peraturan daerah mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan menara telekomunikasi seluler.

Beberapa Pertimbangan
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor :        /Per/M.Kominfo/    /2007 Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Penetapan Zonasi
 
Zona penetapan lokasi menara ditentukan berdasarkan pada status wilayah administrasi desa, dengan dasar penentuan kelompok wilayah urban, rural urban, dan rural. Dimana penetapan wilayah tersebut mencerminkan segi ekonomi dan sosial masyarakat dengan memperhatikan pada:
  1. Kepadatan penduduk (sumber BPS), Merupakan hasil perhitungan jumlah penduduk terhadap wilayah permukiman, mengindikasikan banyaknya pengguna/pemanfaat telepon seluler
  2. Jumlah fasilitas pendukung minimal tiap zona (BPS), Dihitung berdasarkan jumlah fasilitas pendukung tiap desa (bersumber pada ketentuan BPS), yaitu: Jalan yang dilalui kendaraan, Gedung bioskop, sekolah (SD, SMP, SMA), Rumah Sakit, BKIA/Rumah Bersalin, Puskesmas/Klinik, Pesawat telpon dan kantor pos, Bank, Pabrik, Pasar dan Bangunan, Kelompok pertokoan yang terdiri lebih dari 10 toko, mengindikasikan aktifitas masyarakat pada umumnya dan berorientasi pada kegiatan perkotaan.
  3. Jarak minimal terhadap status wilayah administrasi, Jarak minimal ditetapkan 2,5 km dari tiap kelompok wilayah urban, urbanrural, dan rural berdasarkan pada urutan prioritas: (1)urban, (2)urbanrural dan (3)rural, sebagai pertimbangan aspek usaha
  4. Wilayah/kawasan tertentu sesuai aturan
  5. Keberadaan tower existing, dalam ketentuan yang berlaku dalam aspek teknis dan bangunan (sesuai permen)
  6. Urutan pengajuan perijinan 
Pemasangan papan penutupan sementara
 Penentuan Zonasi
1.    Zonasi I (berorientasi urban)
  • Kepadatan penduduk tinggi, masuk dalam klasifikasi URBAN BPS
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman urban
  • Jarak minimal antar menara 1000 meter (1 Km) dari menara existing.
2.    Zonasi II (berorientasi rural-urban)
  • Kepadatan penduduk >= 5000/km2
  • Persentase RT pertanian <= 25%
  • Memiliki fasilitas desa >= 8 buah per administrasi desa
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman rural urban
  • Hasil Skor >21 atau 19-20 dgn syarat tambahan jarak ke kota terdekat <5km
  • Jarak minimal antar menara 2000 meter (2 Km) dari menara existing.
3.    Zonasi III (berorientasi rural)
  • Kepadatan penduduk sedang - rendah
  • Memiliki kurang dari 8 fasilitas pendukung per administrasi desa
  • Jarak minimal antar menara 3000 meter (3 Km) dari menara existing.
4.    Zona Khusus/Tertentu (berhubungan dengan keberadaan wilayah khusus) antara lain kawasan bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata; atau kawasan hutan lindung.

 
Pengolahan data

Membutuhkan beberapa informasi data spasial berupa temat-tema pokok sebagai berikut:
  • Data Spasial Wilayah Adminstrasi desa
  • Data Spasial Penggunaan Lahan permukiman
  • Data Tabulasi Potensi Desa BPS
  • Satuan pemetaan hasil tumpangsusun kriteria
  • Data Spasial existing menara seluler, berupa koordinat lokasi dan atribut menara berkaitan dengan perijinan
  • Penyajian dalam bentuk peta Zonasi dan Existing Menara dengan atribut perijinan.

Diagram Alir
 
Konsekuensi Kebijakan 
 
Penentuan zonasi ini memiliki beberapa konsekuensi sebagai berikut:
  • Dinamika yang terjadi di kabupaten Karanganyar seperti Perubahan kondisi demografi, sosial dan ekonomi masyarakat, akan merubah ketetapan zonasi, sehingga aturan yang dbuat menyesuaikan dengan keadaan terkini (existing), sehingga perlu dilakukan updating secara berkala (periodik) dalam suatu tenggang waktu tertentu
  • Penentuan lokasi menara mutlak dalam suatu informasi spasial (berkoordinat) karena satuan unit zonasi bukan semata-mata satuan wilayah administrasi, sehingga Kabupaten Karanganyar harus memiliki suatu basis data spasial yang menyangkut data dasar penentuan zonasi, maka pengembangan Sistem informasi Geografis (SIG) perlu dipenuhi dalam lingkungan internal. 
  • Integrasi dengan wilayah administrasi tetangga belum diakomodasi dalam penentuan ini sehingga  wilayah perbatasan diluar kewenangan kabupaten karanganyar tidak terikat aturan, sehingga untuk pengembangan lebih lanjut perlu ada suatu bentuk penanganan secara terpadu dengan pemerintah daerah tetangga.

BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 25 Mei 2011

KUNJUNGAN BEBERAPA KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh : Bina Febrianto (Kasi tranmas Satpol. PP)

Sejumlah  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah peserta Diklat Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota angkatan III  Tahun 2011 mengikuti oreintasi lapangan di Kabupaten Karanganyar.

Orientasi lapangan dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, tanggal 19-20 Mei 2011, diikuti oleh Bupati Nias Utara, Bupati Sigi, Bupati Mamuju Utara, Bupati Keerom, Wakil Bupati Solok, Wakil Bupati Bangka Barat, Wakil Bupati Maros, dan Wakil Walikota Manado.

Peserta orientasi lapangan diterima langsung di pendopo rumah dinas bupati oleh Bupati Karanganyar, Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum., didampingi oleh para pejabat teras Kabupaten Karanganyar.  Bupati Karanganyar dalam acara penerimaan tersebut, memberikan gambaran berbagai kemajuan yang dicapai oleh Kabupaten Karanganyar, baik dalam pembangunan maupun kemajuan berbagai layanan publik di Kabupaten Karanganyar. Harapannya hal-hal yang baik bisa dijadikan contoh bagi kemajuan daerah peserta orientasi.

Pada kesempatan orientasi ini, para peserta diajak untuk meninjau lapangan. Kegiatan yang ditinjau adalah pasar jumat yang terletak di seputaran lingkungan perkantoran Cangakan dan Pasar Wisata Tawangmangu. Dalam tinjauan ini peserta didampingi oleh para pembina pasar jumat, yaitu : Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperindagkop dan UMKM, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka diajak berkeliling pasar sambil diberikan penjelasan asal mula berdirinya pasar dan apa saja yang dijual di pasar jumat tersebut.

Selesai berkeling pasar jumat, para peserta kemudian diajak meninjau kegiatan di Pasar Wisata Tawangmangu. Pasar yang terletak di Kecamatan Tawangmangu yang berada di lereng Gunung Lawu, suatu daerah wisata yang sejuk, lebih kurang 25-an kilometer dari pusat kota Karanganyar. Pasar yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yodoyono tersebut, merupakan pasar tradisional yang telah dibangun secara modern. Pasar ini menampung berbagai produk sayuran, buah-buahan lokal, dan berbagai produk makanan olahan lokal, yang biasanya dicari para wisatawan. Disamping itu, berbagai produk cenderamata maupun produk-produk pabrikan lain juga bisa ditampung di pasar ini.  Di pasar inilah, diharapkan para wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Tawangmangu mampir dan membelanjakan uangnya untuk membeli buah tangan/oleh-oleh khas Tawangmangu.

Usai berkunjung ke pasar Tawangmangu, para peserta diajak mengunjungi lokasi wisata ziarah, komplek Astana Giribangun di Kecamatan Matesih. Komplek pemakaman ini merupakan tempat dimakamkannya Presiden Republik Indonesia ke dua Jenderal Besar Haji Muhamad Soeharto, beserta mantan Ibu Negara Hj.Siti Hartinah Soeharto atau yang lebih akrab disebut Ibu Tin Soeharto. Para peserta nampak khusuk ikut berdoa bersama dengan sejumlah pengunjung yang pada saat bersamaan sedang berziarah di lokasi makam.

Para Peserta di dalam Pasar Wisata Tawangmangu
Berpose bersama Satpol PP


Usai sudah semua kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar. Para peserta dilepas oleh sejumlah pejabat Karanganyar, sambil berharap semoga layanan yang diberikan kepada peserta orientasi memuaskan, serta dapat memetik manfaat sebanyak-banyaknya kunjungan singkat di kabupaten Karanganyar. Khususnya kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar yang selama kunjungan ini memandu, mengawal, dan mengamankan lokasi kunjungan, berharap semoga para peserta sudi kembali lagi  ke Karanganyar, sambil mengajak saudara, kerabat, teman, handai tolan mengunjungi Karanganyar. Mohon maaf bila dalam melayani kunjungan peserta orientasi ada kesalahan dan kekurangan dalam pelayanan.
BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 10 Mei 2011

Potret SATPOL. PP di Media Kartun (1)

Kiprah SATPOL. PP sebagai penegak perda dan penjaga ketenteraman & ketertiban selalu mendapat sorotan dan tanggapan bermacam-macam dari masyarakat itu sendiri. Kesan bahwa aparat Satpol. PP yang garang, kejam, tak ber-perikemanusiaan, musuh PKL/wong cilik hingga saat ini masih saja dilekatkan pada citra Satpol. PP. terlebih berita-berita di media masa baik cetak, maya maupun elektronik selalu menyoroti sisi tugas Satpol. PP yang selalu berhadapan dengan masyarakat kecil, seperti ; penggusuran lapak PKL, penertiban 'Gepeng', dll. padahal masih banyak sisi tugas Satpol. PP yang humanis hanya saja porsi pemberitaan di media selalu tidak proporsional.

Sebenarnya Satpol. PP dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada S.O.P dan peraturan yang ada, sehingga ada rambu-rambu yang harus ditaati baik terkait dengan HAM maupun sisi kemanusiaan. Memang sangat 'dilematis' jika dihadapkan dengan urusan 'perut' (ekonomi) masyarakat kecil yang berjualan di trotoar, pengamen, pengemis, dll. 

Berikut adalah POTRET Satpol. PP yang terekam di media oleh para kartunis terkait kiprah Satpol. PP, memang harus diakui bahwa Satpol. PP masih perlu untuk selalu membenahi diri baik sistem maupun SDMnya untuk terwujudnya 'Praja Wibawa yang humanis' dan itu perlu dukungan dari berbagai pihak baik pers, masyarakat, LSM, dll. 

BACA SELANJUTNYA...

Minggu, 08 Mei 2011

Operasi Penertiban Cukai Rokok / Tembakau 2011


Dalam rangka menertibkan peredaran cukai tembakau/rokok, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar pada Hari Rabu, 4 Mei 2011 melaksanakan Operasi Penertiban Cukai Rokok di Wilayah Kabupaten Karanganyar, adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menekan berbagai macam pelanggaran terkait dengan cukai tembakau, diantaranya :
a.  Rokok dengan pita cukai palsu/ilegal.
b.  Rokok tanpa disertai cukai (Rokok Bodong)
c.  Cukai yang salah peruntukannya.
d.  Pemasangan kembali cukai rokok bekas.
e.  Pemasangan cukai rokok yang kadaluwarsa.

Kegiatan tersebut pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, dengan pembagian sebagai berikut :
1.   Tim I dengan sasaran Wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Matesih;
2.   Tim II dan III dengan sasaran Wilayah Kecamatan Jumantono.

Satpol. PP bersama PPNS melakukan sweeping secara random/acak dengan prioritas kepada toko/warung/pasar/kios yang ada di 3 (tiga) kecamatan, yaitu : Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Jumantono yang diduga menjual rokok dengan pita cukai ilegal/palsu.

Hasil dari kegiatan tersebut ditemukan pelanggaran terkait cukai, diantaranya :
1.   Rokok “bodong / putih” (tidak dilengkapi dengan pita cukai dan kemasan).  
2.   Rokok yang tidak mencantumkan jumlah isi/batang di dalam kemasannya.
3.   Beberapa produk merk rokok yang masih dipasangi dengan cukai yang sudah kadaluwarsa tahunnya. 

Untuk kedepan Satpol. PP Kabupaten Karanganyar akan terus melakukan operasi cukai dengan jangkauan seluruh Wilayah Kabupaten Karanganyar tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga akan menjangkau daerah-daerah lain terutama kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

BACA SELANJUTNYA...

Jumat, 06 Mei 2011

PEMERIKSAAN KENDARAAN RODA EMPAT : PENDATAAN DAN UPAYA PEMELIHARAAN ASET DAERAH

 (Drs.Bina Febrianto,M.H. Kasi Tranmas Pol.PP.Kab.Karanganyar)

Bupati Karanganyar Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum. 
memimpin langsung pemeriksaan mobil dinas

Sebanyak kurang lebih 70 kendaraan roda empat (mobil dinas) milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pada hari Selasa, 3 Mei 2011 di halaman Kantor Bupati Karanganyar. Jumlah ini merupakan sisa kendaraan yang belum didata dan diperiksa pada pemeriksaan tahap I.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar, Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum.  didampingi oleh tim yang terdiri dari : DPPKAD, Subdin LLAJ, Satpol PP, Inspektorat, Bag.Keuangan dan Perlengkapan Setda. Oleh Bupati Karanganyar, kendaraan-kendaraan tersebut, diperiksa mulai perlengkapan surat, lampu, aki, oli, wiper, kebersihan, dan perlengkapan standar kendaraan roda empat.

Pemeriksaan semacam ini sangat penting, agar aset daerah yang berupa kendaraan roda empat dapat terjaga dengan baik. Secara administratif tertata secara baik dan benar. Secara faktual, kondisi kendaraan dapat dilihat secara langsung keberadaannya dan bagaimana kondisinya.

Umumnya kendaraan yang diperiksa masih dalam keadaan baik. Beberapa kendaraan memang dijumpai sudah terlihat uzur, tetapi wajar mengingat usianya yang sudah lebih dari 15 tahun. Usia yang sudah layak untuk dipensiunkan.   
BACA SELANJUTNYA...

MAY DAY : HIDUP BURUH ATAU MATI BURUH?

Oleh : Kasi Tranmas (Drs. Bina Febrianto, MH)

Sebanyak 100-an buruh dari berbagai organisasi buruh yang ada di Kabupaten Karanganyar, pada hari senin 2 Mei 2011 melakukan peringatan hari buruh internasional di Kabupaten Karanganyar. Mereka mengklaim representasi dari para buruh, karena mereka mewakili organisasi buruh yang ada di Kabupaten Karanganyar, seperti : Serikat  Buruh Sejahtera Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja  Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja  Farmasi Kesehatan, dan para aktifis buruh di tingkat perusahaan. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD kabupaten Karanganyar tersebut, sedianya berlangsung tepat pada saat hari buruh yakni tanggal 1 Mei. Namun, mengingat tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari minggu, maka acara diundur satu hari menjadi hari senin 2 mei 2011.

 Para buruh tengah berorasi menyampaikan aspirasinya

Peringatan hari buruh internasional tahun 2011 ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif para buruh dengan para pemangku kebijakan, baik eksekutif dan legislatif di Kabupaten Karanganyar. Dari eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Karanganyar Paryono,S.H.,M.H. didampingi Kepala Dinas Sosial. Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Drs.Sumarno,M.Si. Sedangkan pihak legislatif dipimpin ketua DPRD Sumanto,S.H. didampingi Rohadi Wododo dan Juliyatmono.  Sebelum dilakukan dialog, para buruh melakukan orasi di halaman gedung DPRD. Mereka menyampaikan berbagai persoalan buruh yang menghimpitnya, sembari memekikkan teriakan yel yel yang membakar semangat perjuangan buruh. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 pagi ini dijaga ketat oleh unsur-unsur pengamanan yang ada, baik Polres Karanganyar, Satpol Pamong Praja, maupun Kodim Karanganyar.

Usai buruh berorasi, mereka dipersilakan memasuki gedung DPRD  untuk dilakukan dialog dan penyampaian aspirasi. Berbagai elemen dari buruh diberikan kesempatan untuk menyampaikan unek-unek dan aspirasinya. Pada umumnya persoalan yang disampaikan belum beranjak dari persoalan-persoalan lama yang sudah sering disampaikan pada peringatan-peringatan hari buruh tahun-tahun sebelumnya. Upah yang masih rendah, ancaman PHK, masalah outsourching / buruh kontrak, kebebasan berserikat buruh, jaminan sosial tenaga kerja, lemahnya bargaining position buruh terhadap majikan,  produk-produk hukum perburuhan yang lebih berpihak pada pemodal ketimbang buruh, merupakan masalah-masalah yang seolah-olah sulit dicari ujung pangkalnya.

Menjawab tuntutan dan harapan buruh, pihak pemerintah daerah dan DPRD menyatakan bahwa persoalan buruh bukan persoalan yang semudah ibarat membalikkan tangan. Ada kewenangan yang tidak bisa diselesaikan  oleh pemerintah daerah, namun merupakan domain pemerintah pusat. Persoalan regulasi perburuhan, sistem ekonomi yang terjerat pada sistem kapitalisme, penentuan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional, merupakan masalah yang tidak dapat diselesaikan secara lokal.  Sedangkan masalah yang menjadi kendala dari pihak pemerintah daerah dalam menangani masalah perburuhan adalah minimnya jumlah pengawas perburuhan, penentuan dan penegakan UMK, penegakkan hukum perburuhan.  Jumlah tenaga pengawas yang hanya 9 orang, sungguh tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Karanganyar yang berjumlah 400-an dengan jumlah buruh yang mencapai 50.000-an. Sementara dari sisi penegakan hukum ketenagakerjaan  masih belum dicapai secara maksimal karena masih terbatasnya SDM yang tersedia. Jumlah  tenaga kerja yang terus meningkat, sementara lapangan kerja yang terbatas membuat peliknya persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Karanganyar, maupun di Indonesia pada umumnya.

Dialog yang semacam ini, dengan forum dan  waktu yang berbeda sungguh harus diusahakan dan diupayakan, agar persoalan laten perburuhan tidak muncul dalam bentuk dan sikap yang lebih mengeras. Upaya dialogis, persuasif, terbuka, dan pikiran yang jernih diperlukan untuk mengatasi masalah perburuhan. Harapan ke depan yel yel hidup buruh hidup buruh bukanlah sekedar slogan dan penyemangat belaka, tetapi benar benar menjadikan buruh yang hidup, bukannya buruh yang mati atau setengah mati karena UMK mereka yang hanya Rp.801.500,- sebulan, itupun masih saja ada perusahaan yang belum memenuhinya, HIDUP BURUH .. HIDUP BURUH..  ucapan yang tulus dari kami Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, selamat kepada para buruh di seluruh Indonesia. Selamat kepada anda sekalian karena pada peringatan hari buruh di Kabupaten Karanganyar anda sekalian melakukannya dengan aman, tertib, teratur. Sehingga kondisi ketentraman dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik, sesuai slogan KARANGANYAR TENTERAM. Sekali lagi hidup buruh ...
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 13 April 2011

Quo Vadis “Rice Mill Keliling”.. (1) (Review Perda No.2 Tahun 2010)

Rice Mill Keliling atau yang biasa disebut “Selepan padi keliling” merupakan armada bergerak yang dilengkapi dengan mesin penggilingan padi. Seiring dengan kemajuan jaman dan globalisasi maka kretivitas masyarakat terkait inovasi alat-alat pertanian juga meningkat.

Tak terkecuali keberadaan selep keliling di wilayah Kabupaten Karanganyar dari tahun ke tahun juga meningkat, data yang ada tak kurang dari 120 unit  mesin selep keliling telah beroperasi. Keberadaan selep keliling tersebut kenyataannya tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada karena memang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi usaha tersebut tidak dapat diberikan izin. Pasal 4 ayat (1): izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap”.
(Ket : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi merupakan perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi)

Walaupun dari segi praktis dan ekonomis sebenarnya masyarakat konsumen sangat diuntungkan dengan keberadannya, karena tidak susah payah untuk mengangkut gabah/padi kering untuk dibawa ke tempat selepan magrok/menetap, akan tetapi dari segi aturan yang ada hal tersebut dilarang, dengan beberapa sebab diantarnya :
a)   armada/kendaraan yang digunakan untuk keliling tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena telah merubah bentuk & fungsi kendaraan, selain itu dari segi keselamatan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan, seperti: seat belt, lampu sein, spion, klakson, dll.
b) dari segi perijinan tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada. Hal tersebut yang menimbulkan kecemburuan bagi pemilik selepan magrok/menetap, sehingga akan mempengaruhi terhadap PAD dari sektor retibusi.
menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 2 ayat (1) : setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan penggilingan padi :
a. skala besar wajib memiliki izin usaha penggilingan padi;
b. skala kecil wajib mendaftarkan usahanya.
Keterangan :
Skala kecil :       perusahaan yang memiliki kapasitas giling sampai dengan 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.
Skala besar :     perusahaan yang memiliki kapasitas giling lebih besar dari 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.

c)   menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) memang keberadaannya DILARANG;
(1)  izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap.
(2)   Setiap kegiatan usaha penggilingan padi dilarang melakukan kegiatan usahanya dengan cara menggunakan kendaraan dan atau berkeliling di wilayah daerah.
(3)  Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pemilik usaha rice mill keliling jika tertangkap basah sedang melakukan kegiatannya, yaitu :

Ketentuan Pidana
Pasal 22 Ayat (1) & (2) :
(1)    setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).
(2)    tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 03 Maret 2011

Photo Kegiatan HUT SATPOL PP Ke-61




Aksi donor darah dalam rangka memperingati HUT SATPOL PP Ke-61



Mejeng dulu sebelum mengikuti Upacara HUT Satpol PP Ke-61 di Alun-alun Purwokerto, Banyumas


Siaaap Grakk..!!



Kasatpol.PP se-Prov. Jawa Tengah

BACA SELANJUTNYA...