Rabu, 13 April 2011

Quo Vadis “Rice Mill Keliling”.. (1) (Review Perda No.2 Tahun 2010)

Rice Mill Keliling atau yang biasa disebut “Selepan padi keliling” merupakan armada bergerak yang dilengkapi dengan mesin penggilingan padi. Seiring dengan kemajuan jaman dan globalisasi maka kretivitas masyarakat terkait inovasi alat-alat pertanian juga meningkat.

Tak terkecuali keberadaan selep keliling di wilayah Kabupaten Karanganyar dari tahun ke tahun juga meningkat, data yang ada tak kurang dari 120 unit  mesin selep keliling telah beroperasi. Keberadaan selep keliling tersebut kenyataannya tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada karena memang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi usaha tersebut tidak dapat diberikan izin. Pasal 4 ayat (1): izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap”.
(Ket : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi merupakan perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi)

Walaupun dari segi praktis dan ekonomis sebenarnya masyarakat konsumen sangat diuntungkan dengan keberadannya, karena tidak susah payah untuk mengangkut gabah/padi kering untuk dibawa ke tempat selepan magrok/menetap, akan tetapi dari segi aturan yang ada hal tersebut dilarang, dengan beberapa sebab diantarnya :
a)   armada/kendaraan yang digunakan untuk keliling tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena telah merubah bentuk & fungsi kendaraan, selain itu dari segi keselamatan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan, seperti: seat belt, lampu sein, spion, klakson, dll.
b) dari segi perijinan tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada. Hal tersebut yang menimbulkan kecemburuan bagi pemilik selepan magrok/menetap, sehingga akan mempengaruhi terhadap PAD dari sektor retibusi.
menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 2 ayat (1) : setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan penggilingan padi :
a. skala besar wajib memiliki izin usaha penggilingan padi;
b. skala kecil wajib mendaftarkan usahanya.
Keterangan :
Skala kecil :       perusahaan yang memiliki kapasitas giling sampai dengan 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.
Skala besar :     perusahaan yang memiliki kapasitas giling lebih besar dari 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.

c)   menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) memang keberadaannya DILARANG;
(1)  izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap.
(2)   Setiap kegiatan usaha penggilingan padi dilarang melakukan kegiatan usahanya dengan cara menggunakan kendaraan dan atau berkeliling di wilayah daerah.
(3)  Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pemilik usaha rice mill keliling jika tertangkap basah sedang melakukan kegiatannya, yaitu :

Ketentuan Pidana
Pasal 22 Ayat (1) & (2) :
(1)    setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).
(2)    tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BACA SELANJUTNYA...