Selasa, 22 Juni 2010

Penertiban Cukai Rokok Ilegal

Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban Cukai Rokok pada Hari Selasa, 22 Juni 2010, dengan sasaran Pasar Nglano Tasikmadu, Pasar Bejen dan Pasar Jungke.

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 66A ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai; “Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal”.

 Mengingat masih banyaknya peredaran cukai rokok yang diduga palsu mupun penyalahgunaannya, maka Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam hal ini melaksanakan fungsi pemberantasan barang kena cukai illegal. Macam-macam Pelanggaran terhadap Cukai Rokok : Pita cukai rokok PALSU, Tanpa disertai Cukai (Rokok Bodong), Salah pemasangan cukainya, Pemasangan cukai rokok bekas.

Rokok hasil operasi
Cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar, maka sudah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.

Pada kegiatan tersebut berhasil didapatkan pelanggaran cukai berupa merk rokok yang tidak dipasangi pita cukai sesuai banderolnya dan pita cukai yang sudah kadaluwarsa pada beberapa merk rokok, untuk kemudian akan dilaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk ditindaklanjuti.
BACA SELANJUTNYA...

Senin, 31 Mei 2010

LULUSAN DAN CORAT-CORET

Oleh : Drs. Bina Febrianto, MH.
(Kasi Tranmas Satpol. PP)


Senin, 26 April 2010 kira-kira mulai jam 14.00 Wib, sekelompok anak-anak SMA/SMK bergerombol di beberapa sudut kota. Mengendarai sepeda motor mereka mulai berkumpul sambil bersenda gurau ala anak muda. Hari ini adalah hari diumumkannya hasil Ujian Akhir Nasional (UAN).
Di Kabupaten Karanganyar, hasil pengumuman akan dibagikan kepada orang tua/wali murid siswa. Sebagaimana biasanya, sekalipun hasil dibagikan tidak langsung kepada siswa, tetapi para siswa telah siap menunggu di seputaran sekolah. Mereka telah bersiap dan mempersiapkan “ritual” pasca pengumuman kelulusan. Cat semprot berwarna warni, aneka spidol besar, knalpot kendaraan yang siap memekakkan telinga adalah bagian dari perlengkapan mereka.
Belum saat pembagian hasil ujian, para siswa tersebut telah mulai beraksi. Baju putih telah berubah menjadi kanvas dengan lukisan abstrak yang beraneka warna. Tangan-tangan lincah mereka mulai menyemprotkan berbagai bentuk yang aneh. Ada juga bentuk-bentuk yang cukup indah, sekalipun lebih banyak yang asal semprot. Aneka tanda tangan dan bubuhan nama diri dari teman-teman telah tertulis di baju. Sebagian dari mereka malah mencompang-campingkan baju dan celana mereka. Tanpa sungkan dari mereka menyemprotkan ke arah rambut dan kepala, bahkan juga ke seluruh anggota tubuh. Inilah tradisi tahunan yang selalu muncul acapkali pengumuman kelulusan tiba.
Bila usai acara semprot-semprotan dan usai pula pengumuman dibagikan, tibalah acara selanjutnya. Mereka bergerombol, bersiap di atas kendaraan yang telah diplong knalpotnya. Reng.. reng .. auman suara kendaraan yang ditumpangi dua bahkan tiga pengendara mulai beraksi. Sudah bisa dipastikan mereka sebagian besar tidak mengenakan helm.
Sungguh unik memang, ritual tradisi tahunan ini. Pantauan yang dilakukan oleh Satpol PP. Kabupaten Karanganyar, tidak ada perbedaan yang berarti antara sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Di SMAN 1 Karanganyar, misalnya, sekolah favorit di Karanganyar, tradisi ini juga dijalankan. Di sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang cukup kecilpun, tradisi ini juga dilakukan.
Jika kita rasakan, apa yang telah mereka lakukan sebetulnya sah-sah saja. Lalu apa kaitannya dengan tugas Satpol PP?. Manakala para siswa tersebut, bercorat-coret ria dan berdandan ala punk hanya di dalam sekolah maka tidak akan banyak persoalan. Masalah muncul, karena mereka kemudian berkeliling kota sambil berjogat-joget di atas kendaraan. Bertindak seolah-olah merekalah pemilik jalan. Orang-orang “dipaksa” melihat kegembiraan mereka. Disinilah masalah muncul. Banyak tingkah laku mereka yang tidak layak dilakukan karena mengarah tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Apa yang terjadi dalam ritual tradisi tahunan ini, merupakan fenomena sosial yang cukup menarik untuk ditelaah. Entah kapan sebenarnya tradisi ini mulai. Pada masa tahun 70-an pun, penyusun telah mengetahui kebiasaan ini. Agaknya kebiasaan ini merupakan warisan dari para senior-senior mereka. Barangkali apa yang dikenal dalam sosiologi sebagai perilaku imitasi tepat untuk digunakan untuk menelaah mereka. Meniru, yunior kepada senior. Apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh senior akan dilakukan pula oleh yuniornya pada saatnya. Nah, inilah rantai yang tiada putusnya, selalu berulang dan berulang lagi. Apalagi, bila tradisi ini ditimpangi dengan KESEMPATAN dan PELUANG. Kesempatan untuk melakukan tindakan corat-coret (kata Bang Napi kejahatan terjadi karena adanya kesempatan) dan peluang karena longgarnya pengawasan dan permisifitas masyarakat terhadap perilaku mereka.
Memutus rantai tradisi istilah keren yang seharusnya dilakukan. Mudah untuk diucapkan tetapi butuh keseriusan dan kebersamaan dari para stake holder yang berkaitan dengan pendidikan. Bila ini dilakukan secara serempak bersamaan di berbagai kabupaten/kota, maka kemungkinan besar kejadian ini tidak akan terulang. Tindakan di beberapa sekolah yang ketat dan tegas (sebagaimana diberitakan di mass media beberapa waktu lalu) hanya mampu meredam tindakan ini di tingkat lokal sekolah saja. Sementara di bagian besar sekolah yang lain masih terjadi kegiatan seperti ini.
Beberapa analisa yang bisa dikemukakan bersumber dari beberapa siswa yang menyatakan, pertama mereka telah melampaui masa-masa yang menyesakkan, karena harus belajar dan harus mampu melalui serangkaian tes berupa ujian yang diadakan secara nasional. Mereka menganggap telah berjuang selama lebih kurang 3 tahun untuk menyelesaikan studinya. Mereka harus datang pagi, pulang siang/sore, masih harus mengerjakan berbagai tugas dan pekerjaan rumah. Inilah hasil perjuangan. (catatan: aneh ya orang sekolah itu kan untuk cari ilmu dan selembar ijasah hanya bukti formal saja. Jadi jika ia sudah dapat ilmu pasti dapat juga bukti formalnya.Dengan demikian kalau lulus ya wajar, nggak lulus-pun ya wajar, karena pilihannya hanya lulus dan tidak lulus. Lagian sekarang kan enak wong gak lulus juga masih bisa ngulang lagi. Gitu aja kok repot)
Kedua, konon masa SMA merupakan masa yang sungguh menyenangkan. Penuh dengan romantika. Tidak heran banyak kejadian terjadi pada masa ini, sehingga menginspirasi beberapa seniman membuat karyanya. Film ”Gita Cinta dari SMA”, misalnya, film yang diangkat dari novel, merupakan film yang mengekspresikan kehidupan pada masa SMA. Ada juga lagu ”kisah kasih di sekolah”-nya Obbi Messakh merupakan lagu yang mengisahkan percintaan remaja SMA. Dua contoh di atas, meski agak jadul menggambarkan betapa indahnya masa SMA. Nah, bila masa tersebut harus ditinggalkan, maka mereka berusaha membuat kenangan. Kenangan-kenangan tersebut diekspresikan melalui coretan di baju teman-temannya. Melalui baju ada goresan kenangan bak sebuah prasasti.
Ketiga, para siswa melakukan ini merupakan sebuah tindakan yang melambangkan kemerdekaan. Merdeka karena setelah beberapa tahapan pendidikan telah terlampaui. Mulai SD, SMP, kemudian SMA/SMK. Merdeka karena telah sekian tahun harus mengenakan seragam yang diwajibkan sekolah. Mulai putih-merah hati, putih-biru, dan kemudian putih abu-abu. Para siswa akan memasuki dunia orang dewasa. Dunia yang tidak terbelenggu oleh seragam. Entah siswa tersebut masuk kerja atau kuliah umumnya tidak lagi dibatasi oleh seragam. Dunia kerja ataupun dunia mahasiswa sudah dianggap dunianya orang dewasa. Seakan-akan momen ini merupakan masa pelepasan dari masa remaja ke masa dewasa. Corat-coret merupakan proklamasi ditinggalkannya masa remaja mereka.
Beberapa pola yang bisa dilakukan guna mencegah tindakan para siswa ini adalah:
1. Pengumuman dilakukan pada sore hari diberikan kepada orang tua/wali murid, sebagaimana dilakukan kemarin di Karanganyar. Tindakan ini hanya mampu mengurangi waktu para siswa untuk berkelilingmogleng-mogleng keliling kota. Makin sore pengumuman, maka kesempatan mereka keliling-keliling dibatasi oleh kegelapan malam yang segera menjelang.
2. Pengumuman dilakukan lewat pos, sehingga pengumuman tidak datang pada waktu bersamaan (tergantung alamat siswa dan kecepatan pihak pos). Dengan waktu penerimaan yang berbeda sehingga “kegembiraan” tidak dirasakan pada waktu yang bersamaan.
3. Sehari sebelum pengumuman, para siswa diwajibkan menyumbangkan seragam sekolahnya, disimpan di sekolah untuk diberikan kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Bila seragam telah diserahkan, maka tidak ada lagi seragam yang dicorat-coret. (beberapa sekolah pernah melakukan tindakan ini, namun dikoordinasikan oleh siswa, jadi bukan suatu keharusan/kewajiban yang diwajibkan pihak sekolah).
4. Kegiatan no. 3 tadi akan lebih efektif, manakala pada saat pengumuman diadakan juga kegiatan tambahan (tanpa seragam sekolah karena sudah disumbangkan), misalnya : bakti sekolah, para calon lulusan diminta untuk membersihkan sekolah agar terlihat bersih, atau diadakan donor darah.
Sebenarnya pola ini telah dilakukan di beberapa sekolah, sayangnya belum menyeluruh, hanya parsial. Kejadian corat-coret sendiri bila diamati sebagaimana telah disampaikan di atas, tidaklah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Hanya bagi sebagian orang berasa risih saja. Justru yang menakutkan adalah bila para siswa tersebut, mengekspresikan kegembiraannya dengan jalan berkelling kota sambil menari dan meraung-raungkan kendaraannya. Mereka ”memaksa” orang lain untuk ikut merasakan kegembiraannya. Dengan kendaraan memekakkan telinga, ditumpangi dua atau tiga orang, berjejer tiga atau empat untuk memenuhi jalan. Nah, disinilah masalahnya. Masyarakat menjadi terganggu ketentramannya.
Di Karanganyar, kejadian ini masih cukup terbatas. Di beberapa sudut kota, mereka juga telah mempersiapkan. Waktu yang relatif pendek, penjagaan yang relatif baik, melibatkan semua unsur (Kepolisian, Satpol PP, Kodim), memperkecil peluang tersebut. Namun demikian, meski dalam skala kecil selalu saja ada yang tetap melakukannya.
Tinggal kita seluruh warga Karanganyar menyikapinya. Tidaklah fair, bila hanya menggantungkan pada aparat keamanan semata. Butuh kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. Jangan hanya menyalahkan mereka saja. Mereka generasi yang akan melanjutkan estafet kehidupan kita. Jangan ajari mereka dengan hal yang buruk. Lihatlah pada saat kampanye Pemilu. Pesera kampanye berkeliling dengan kendaraan yang meraung-raung, menari-nari, kostum tubuh yang coreng moreng, memenuhi jalan agar orang lain tidak bisa lewat. Bukankah para pemimpin kita telah memberi teladan yang buruk buat mereka?. Tidakkah sama apa yang siswa lakukan dengan yang dilakukan or ang orang tua mereka?. Bila kita mengamini hal ini. Segera berubahlah yang tua dulu, pasti yang lebih muda akan mengikutinya. Selamatkan generasi muda aset dari negeri ini.

BACA SELANJUTNYA...

Minggu, 25 April 2010

MENANGANI GELANDANGAN YANG MANUSIAWI

Oleh : Bina Febrianto
(Kasi Tranmas Satpol PP Kab.Karanganyar)

Bila anda sekalian sedang di jalan atau di tempat perbelanjaan, pasar, taman, perempatan jalan, lampu lalu lintas atau dimana saja dan kebetulan melihat pria atau wanita berpakaian compang-camping, rambut acak acakan tak beraturan, gimbal ala ”bob marley”, dengan bau yang tak sedap, serta perlaku yang agak aneh berbicara ngelantur, atau malah agak agresif, tentunya pemandangan demikian tak sedap bagi mata kita, bahkan bagi sebagian orang menjijikkan dan menakutkan karena bisa jadi mengancam keselamatannya. Nah, siapakah sebenarnya mereka itu? Mereka adalah para gelandangan atau ada yang menyebut juga sebagai orang terlantar yang biasanya kita temui di jalanan. Apakah kemudian gelandangan yang ada di jalanan tersebut, pasti gila atau sakit ingatan atau ala srimulat disebut ”gerah polo”? Wah, jangan buru-buru untuk melakukan vonis yang demikian, meskipun fakta di lapangan sebagai besar dari mereka memang demikian, tetapi kita tidak bisa menyatakan 100% dari mereka gila. Stadium atau grade atau tingkatan keparahan yang barangkali akan membedakannya.

Problematika sosial, berupa gelandangan merupakan masalah yang meluas, dan hampir semua kabupaten/kota di Indonesia mengalaminya. Sekalipun beberapa Satuan Kerja telah beupaya untuk menanggulanginya, tetapi masih saja dijumpai keberadaannya. Barangkali saja, akan menghilang untuk sementara, apabila akan ada kunjungan pejabat negara, tamu negara, atau akan ada penilaian untuk even tertentu seperti penilaian Adipura. Beberapa waktu kemudian, mereka akan muncul lagi dan mulai berkeliaran lagi. Mereka mempunyai mobilitas yang cukup tinggi. Bila suatu saat ia ada di jalan A, misalnya, maka beberapa saat kemudian ia sudah pindah di jalan B. Mobilitas yang cukup tinggi inilah, yang memunculkan kesan adanya pemindahan atau lempar-lemparan gelandangan antar Kabupaten/Kota. Meskipun tidak dapat dipungkiri kejadian tersebut sering terjadi beberapa tahun yang lalu.

Bila kita sepakat bahwa para gelandangan tersebut mengganggu dan merupakan masalah yang harus ditanggulangi, maka kebersamaan menjadi modal awal untuk menanggulanginya. Bersama, antara pemerintah (kabupaten/kota, propinsi, pusat) dan masyarakat luas (termasuk LSM, yayasan sosial/keagamaan) menanggulangi masalah tersebut. Mereka adalah makluk Tuhan juga, yang bisa jadi sedang tidak beruntung. Ketertiban umum sebagai dalih utama penanggulangan para gelandangan, hanya sebagai pintu masuk untuk tahapan berikutnya. Langkah selanjutnya harus ditempuh. Penyembuhan dan pengembalian kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat merupakan tahapan penting yang harus dirancang dan ditata dengan baik. Agar keterpurukan mereka secara sosial, ekonomi, harga diri, dan martabat mereka sebagai manusia yang utuh dapat dipulihkan.

Seringkali, fenomena pemecahan masalah gelandangan hanya dilihat secara sepotong-sepotong. Ada petugas Satpol PP yang menyeret dan memaksa mereka untuk diangkut ke mobil. Seolah-olah mereka ”sampah” yang hendak diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah. Iba dan rasa kasihan terhadap merekapun muncul. Tetapi, apakah yang terjadi demikian? Satuan Polisi Pamong Praja Karanganyar, misalnya, menangani masalah gelandangan ini dengan cara yang cukup manusiawi.

Pada setiap operasi yang dilaksanakan para petugas ini menyusuri berbagai sudut kota yang mungkin ada geladangannya. Biasanya mereka berjalan di jalanan, emperan toko, pasar, taman kota, atau dimana saja mereka nyaman untuk tinggal. Yang pasti petugas yang dipilih untuk mengendus keberadaan mereka sudah terbiasa dan berpengalaman. Jangan heran bila di tangan mereka yang sudah berpengalaman ini, para gelandangan (khususnya yang ”gila”) menjadi manut dan lulut tanpa ada perlawanan. Meski demikian tidak boleh disimpulkan bahwa petugas ini pernah menjadi bagian dari mereka ini, sehingga kok begitu manutnya.

Beginilah gambar-gambar di bawah ini memvisualkan kejadian-kejadian yang seringkali di lakukan oleh Satpol PP. Nah, gelandangan yang cewek ini mengaku bernama maya. Tapi jangan keburu berfikir bahwa ini Maia Ahmad mantan istrinya Dani Dewa yang stres karena perceraiannya. Bukan, bukan itu. Ia bisa mengaku Maya, Luna, Yuni, KD, atau siapa saja. Wong namanya nggak 100% pikirannya. Persoalannya bukan di pengakuannya, tetapi bila pengakuannya tidak jelas dan gonta ganti tersebut, maka penyelesaiannya menjadi agak sulit. Bila gelandangan tersebut, masih mampu memberikan identitas dirinya (nama atau alamat) maka akan lebih mudah penyelesainnya. Pihak keluarga akan dihubungi dan dilibatkan dalam proses penyembuhannya.

Setelah selesai operasi di lapangan, maka tahapan berikutnya dilakukan ”pembersihan”, maksudnya para gelandangan yang terlihat lusuh, kumal, bau yang tak sedap akan dibersihkan. Bila gelandangan tersebut perempuan, akan ditangani oleh petugas perempuan, bila laki-laki akan ditangani oleh petugas laki-laki. Mula-mula mereka akan dimandikan. Jangan kaget, karena biasanya mereka ketakutan terhadap air. Sekalipun dimandikan di tengah cuaca yang cukup panas, mereka tetap merasa kedinginan. ”wedi, wedi”, sebuah teriakan dalam bahasa jawa yang sering terucap.

Apabila mereka telah selesai dimandikan, maka tahapan berikutnya adalah pemotongan rambut. Sekalipun tidak sekelas barber atau salon, tetapi para petugas ini cukup terampil dan terlatih untuk potong rambut. Dengan peralatan gunting dan sisir, rambut para gelandangan ini terlihat rapi. ”Ayo habis potong rambut langsung keramas”, kata petugas. Maka kegiatan selanjutnya berupa keramas, setelah itu, cukup, tidak akan dilanjutkan creambath, apalagi manicure-pedicure.

Nah, setelah mereka terlihat bersih, potongan rambut terlihat rapi, sudah tidak berbau lagi, maka mereka akan dikenakan pakaian yang bersih pula. Bukan pakaian baru, tetapi pakaian yang masih pantas pakai. Soal ukuran pakaian yang terlihat kedodoran dan sebainya, mohon dimaklumi karena pada saat operasi tersebut, stok pakaian yang ada tinggal ukuran yang segitu.

Siap sudah, gelandangan yang tadi tertangkap dalam keadaan kotor, lusuh, dan berbau untuk kemudian diserahkan pada SKPD lain untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kali ini, karena tidak ada keterangan (identitas) apapun dari mereka, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan dari ahlinya.

Jangan salahkan mereka, karena jangan-jangan para perancang busana terkenal dunia, terinspirasi dari pakaian yang dikenakan para gelandangan, compang-camping, sobek dan bolong di sana-sini. Rekayasa dan cita rasa seni yang tinggi, atas nama ”mode” menjadikan nilai yang tinggi pula. Lihatlah di layar kaca, para peragawan peragawati kelas dunia berlenggak lenggok di catwalk dengan pakaian compang-camping, bolong-bolong berjalan genit ke kanan ke kiri. Sudah pasti mereka dibayar dengan harga tinggi untuk mengenakan pakaian itu. Para jet set dan artis kelas duniapun nggak malu mengenakannya. Dan yang pasti mereka tidak dimasukkan dalam kategori gelandangan dan sangat tidak mungkin ditangkap Satpol PP untuk mendapatkan proses rehabilitasi atau penyembuhan. Bila benar praduga tersebut benar, merekapun adalah sumber inspirasi juga. Walahualam...

BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 14 April 2010

UCAPAN BELA SUNGKAWA

TURUT BERBELA SUNGKAWA YANG SEDALAM-DALAMNYA KEPADA REKAN-REKAN SATPOL. PP PROVINSI DKI JAKARTA YANG MENINGGAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKAN PERDA DAN MENJAGA KETENTERAMAN & KETERTIBAN UMUM DI KOJA-JAKARTA UTARA.... SEMOGA ALLAH SWT. MENGAMPUNI DOSA DAN KESALAHANNYA SERTA DITERIMA AMAL KEBAIKANNYA... AMIIN


BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 13 April 2010

Sejarah Singkat Kabupaten Karanganyar


Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah yang memiliki objek wisata yang lengkap. Lokasinya terletak di 14 km arah timur Surakarta. Pemandangannyu sangat indah. Di kawasan tersebut, juga ada wisata budaya dan religi, serta atraksi wisata yang cukup menarik.

Ya, Anda pernah mendengar Tawangmangu? Nama tersebut juga merupakan kawasan wisata utama di KabupatenKaranganyar. Di lokasi itu, ada air terjun yang terkenal yakni Grojogan Sewu. Keringgiannya sekitar 8imeter dan terletak pada ketinggian 1.100 dpl.. Di kawasan ini juga terdapat objek wisata Balekembang (bumi perkemahan, villa, dan restaurant).

Di Karanganyar juga terdapat banyak peninggalan bersejarah, diantaranya Candi Ceto yang terletak 12 km dari Candi Sukun. Candi abad XV yang berada diketinggian 1.400 m dpl ini, dibangun oleh Raja Brawijaya V, sebelum moksa di puncak Gunung Lawu. Candi berundak yang menghadap ke barat menjadi simbolberakhirnya Kerajaan Majapahit. Candi ini terdiri dari 13 teras berundak tersusun barat ke timur

Selain Ceto, ada pula Candi Menggung dan Palanggatan yang terletak di Desa Berjo Kec.Ngargoyoso. Juga, ada Pura Pamaceka (tempat pemujaan para leluhur bagi masyarakat pasek Bali). Situs purbakala menarik lainnya yakni Situs Giyanti di Desa Jantiharjo. Masyarakat setempat mempercayai tempat ini merupakan tempat penandatangan perjanjian Giyanti tahun 1755 yang membagi kerajaan Mataram menjadi 2 Surakarta dap Yogyakarta.

Pun, ada Astana Girilayu, yang merupakan makam Raja Mangkunegaran IV,V,VII,VIII. Lalu, Astana Mangadeg sebuah komplek makam Raja Mangkunegaran I (Pangeran Samber Nyawa), 11,111 dan kerabatnya, serta agro wisata Sundokoro yang berada di komplek pabrik gula Tasikmadu dengan wisata spoor tebunya, dan lokasi hiking plus paralayang, dan Balai Besar Tanaman Obat, dll.

SEJARAH KABUPATEN KARANGANYAR

Pada tahun 1847 Karanganyar merupakan satu wilayah Kawedanan dari Kadipaten Mangkunegaran di samping Kawedanan Wonogiri dan Malangjiwan, masing-masing dipimpin oleh seorang Bupati Anom atau Wedana Gunung, dibantu oleh Panewu Gunung yang membawahi pemerintahan Kapanewon (Kecamatan). Panewu Gunung dibantu oleh Mantri Gunung melakukan koordinasi pemerintahan desa.

Pada tahun 1903 dibentuk Kabupaten Anom Kota Mangkunegaran, meliputi wilayah kota Sala bagian utara, Wanareja, Kaliyoso, dan Colomadu.

Reorganisasi wilayah Kadipaten Mangkunegaran dilakukan dengan Kaputusan Sri Mangkunegara VII tentang pembentukan Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar. Pada tanggal 18 Nopember 1917 KGPAA Mangkunegara VII di Kabupaten Karanganyar melantik KRT Hardjohasmoro sebagai Bupati Karanganyar.

Dalam pelantikan disampaikan pidato pengarahan oleh KGPAA Mangkunegaran VII antara lain:
Seorang Bupati harus benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan loyal kepada tugas pemerintahan :
1.      Perlu mempunyai etos kerja yang produktif (kawekelan)
2.      Berperilaku baik sehingga tidak mencemarkan nama keluarga dan jabatan
3.      Mempertahankan kebutuhan pangan para petani/rakyat desa
4.      Menciptakan ketentraman dan ketenangan wilayah

Dalam kurun waktu tahun 1917 sampai dengan tahun 1930 di kabupaten Karanganyar ada tiga orang Bupati yang memerintah, yaitu :
1.      KRMT Hardjohasmoro
2.      RMT Sarwoko Mangoenkoesoemo
3.      RMT Darko Soegondo

Berdasarkan Rijksblaad Mangkoenegaran tahun 1923 no.10 Kabupaten Karanganyar dibagi menjadi tiga wilayah Kawedanan 14 Wilayah Kapanewon (Kecamatan), yaitu :
Kawedanan:
1.      Kawedanan Karanganyar
2.      Kawedanan Karangpandan
3.      Kawedanan Jumapolo
Kapanewon
1.      Kapanewon Karanganyar
2.      Kapanewon Tasikmadu
3.      Kapanewon Jaten
4.      Kapanewon Kebakkramat
5.      Kapanewon Mojogedang
6.      Kapanewon Karangpandan
7.      Kapanewon Matesih
8.      Kapanewon Tawangmangu
9.      Kapanewon Ngargoyoso
10.  Kapanewon Kerjo
11.  Kapanewon Jumapolo
12.  Kapanewon Tugu
13.  Kapanewon Jatipuro
14.  Kapanewon Jatiyoso

Pada tahun 1930 Kabupaten Karanganyar dihapuskan dan secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kota Mangkunegaran dengan maksud agar pengelolaan terhadap perkebunan-perkebunan milik Mangkunegaran lebih efisien dan efektif.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), daerah Karanganyar masih disebutkan sebagai Kawedanan, bagian dari Kabupaten Kota Mangkunegaran, hanya jabatan dan wilayahnya diganti dengan istilah/bahasa Jepang.

Pada tahun 1930 Kabupaten Karanganyar dihapuskan dan secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kota Mangkunegaran dengan maksud agar pengelolaan terhadap perkebunan-perkebunan milik Mangkunegaran lebih efisien dan efektif.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), daerah Karanganyar masih disebutkan sebagai Kawedanan, bagian dari Kabupaten Kota Mangkunegaran, hanya jabatan dan wilayahnya diganti dengan istilah/bahasa Jepang.

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Presiden RI mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Sri Mangkunegara VIII, masing-masing sebagai Kepala daerah Kasunanan Surakarta dan Kepala Daerah Mangkunegaran.

Pada akhir tahun 1945 di Surakarta timbul gerakan anti Swapraja yang berkembang hingga Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Wonogiri dan Kota Surakarta menyatakan lepas dari Pemerintah Swapraja. Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat dengan terbitnya Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang antara lain menetapkan daerah-daerah tersebut tergabung dalam Karesidenan surakarta yang dipimpin oleh seorang Residen.

Daerah Kabupaten Karanganyar terdiri dari:
1.   Kawedanan Wonoharjo
·         Kecamatan Gondangrejo (gabungan dari bekas Kapanewon Bonorejo dan Kaliyoso)
·         Kecamatan Colomadu
2.   Kawedanan Karanganyar
·         Kecamatan Karanganyar
·         Kecamatan Tasikmadu
·         Kecamatan Jaten
·         Kecamatan Kebakkramat
·         Kecamatan Mojogedang

3.   Kawedanan Karangpandan
·         Kecamatan Karangpandan
·         Kecamatan Matesih
·         Kecamatan Tawangmangu
·         Kecamatan Ngargoyoso
·         Kecamatan Kerjo
·         Kecamatan Jenawi

4.   Kawedanan Jumapolo
·         Kecamatan Jumapolo
·         Kecamatan Jumantono
·         Kecamatan Jatiyoso
·         Kecamatan Jatipuro
BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 04 Maret 2010

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Keberadaan Polisi Pamong Praja saat ini tidak lepas dari permasalahan sewaktu VOC menduduki Batavia tahun 1602 yaitu Gubernur Jenderal VOC membentuk Bailluw semacam Polisi yang merangkap Jaksa/Hakim yang mempunyai tugas menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota serta saat yang kita hadapi sejak diproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Untuk melangsungkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dianggap perlu adanya ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat agar pemerintah yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu sesuai Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948, dibentuklah “Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon” pada tanggal 30 Oktober 1948. Belum satu bulan, Detasemen ini dirubah namanya menjadi “Detasemen Polisi Pamong Praja” berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948. Lembaga inilah yang merupakan embrio dari kelahiran Polisi Pamong Praja.

Pada tahun 1950 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 tanggal 3 Maret 1950, Detasemen Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Kesatuan Polisi Pamong Praja”. Tanggal 3 Maret 1950 ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati pada setiap tahun.

Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/2/21 tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I, hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer (Angkatan Perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmat ; “Adanya tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah dalam menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya”.

Pada tahun 1962 sesuai dengan Ketetapan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Pagar Baya” dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961, selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Kesatuan Pagar Baya diganti namanya menjadi “Kesatuan Pagar Praja”. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, maka Pagar Praja dirubah lagi menjadi “Satuan Polisi Pamong Praja” sebagai Perangkat Wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 03 Maret 2010

HUT Satpol. PP Ke-60




Kegiatan Upacara dalam rangka memperingati H.U.T SATPOL. PP ke-60 se-Jawa Tengah yang di pusatkan di Kabupaten Purworejo, yang diikuti oleh 700-an personel SATPOL. PP dari utusan tiap-tiap kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sebagai Inspektur upacara pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Bp. H. Bibit Waluyo.

Pada malam menjelang pelaksanaan upacara dimeriahkan Pagelaran Wayang Kulit di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, sedangkan pagi harinya setelah upacara dimeriahkan dengan atraksi "Pengendalian Massa" yang diperagakan oleh SATPOL. PP Banjarnegara, dan Tarian "Dong Dang" yang diperagakan oleh para seniman Purworejo.

"DIRGAHAYU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-60"
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 24 Februari 2010

Aksi Donor Darah HUT Satpol. PP ke-60



Dalam rangka memepringati H.U.T Satpol. PP yang ke-60 yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2010, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan sosial yaitu Donor Darah. Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 24 Pebruari 2010.
Tempat : Kantor PMI Cabang Karanganyar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang pendonor ysng terdiri dari berbagai SKPD, Polres, Kodim 0727, masyarakat umum, maupun Institusi terkait.

Menurut Kasatpol. PP Kaupaten Karanganyar, Drs. Widarbo Basuki, MM : "Bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap memperingati HUT Satpol. PP, hal tersebut merupakan wujud nyata partisipasi kepedulian dan aksi kemanusiaan segenap anggota Satpol. PP Karanganyar kepada sesama manusia yang membutuhkan akan darah".

Dari kegiatan tersebut diharapkan akan semakin mempererat hubungan antara Satpol. PP dengan masyarakat, sehingga akan menghilangkan konotasi/stigma negatif yang ada selama ini bahwa Satpol. PP merupakan musuh "wong cilik" (-masyarakat-red). Padahal Satpol juga merupakan bagian dari "wong cilik" yang mengemban tugas dalam menegakkan Pertauran Daerah dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. [baim-10]
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 20 Januari 2010

Daftar Perda-perda Tahun 2002 s/d 2011 Kabupaten Karanganyar

Berikut ini daftar Perda-perda yang ada di Kabupaten Karanganyar. Untuk sementara baru ini yang dapat kami tampilkan, untuk kedepannya akan kami tambah lagi, sambil menunggu inventarisasi Perda yang kami lakukan.

Kalo mau mendownload, silahkan..


Peraturan Daerah Tahun 2011
Nomor Perda Tentang/ Uraian
1 Tahun 2011 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
2 Tahun 2011 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
3 Tahun 2011 Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
4 Tahun 2011 Penyelenggaraan Jalan Daerah
5 Tahun 2011 Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
6 Tahun 2011 Pengelolaan Air Tanah
7 Tahun 2011 Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
8 Tahun 2011 Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
9 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar


Peraturan Daerah Tahun 2010
Nomor Perda Tentang/ Uraian
2 Tahun 2010 Penggilingan Padi
4 Tahun 2010 Pajak Hotel
5 Tahun 2010 Pajak Restoran
6 Tahun 2010 Pajak Hiburan
7 Tahun 2010 Pajak Reklame
9 Tahun 2010 Pajak Air Tanah
10 Tahun 2010 Pajak Penerangan Jalan
11 Tahun 2010 Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
12 Tahun 2010 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
13 Tahun 2010 Pajak Parkir
14 Tahun 2010 Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
15 Tahun 2010 Retribusi Terminal
16 Tahun 2010 Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan


Peraturan Daerah Tahun 2009
Nomor Perda Tentang/Uraian Status
1 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
2 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
3 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
4 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
6 Tahun 2009 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Rutin
7 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16  Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
8 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007
10 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15  Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
12 Tahun 2009 Ijin Lokasi
13 Tahun 2009 Irigasi
18 Tahun 2009 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Tahun Anggaran 2008
19 Tahun 2009 Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Rutin
20 Tahun 2009 Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
21 Tahun 2009 Bangunan


Peraturan Daerah Tahun 2008

Nomor Perda Tentang/ Uraian Keterangan/ Status
1 Tahun 2008 Badan Usaha Milik Daerah
2 Tahun 2008 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Rutin
3 Tahun 2008 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Rutin
4 Tahun 2008 Menara Telekomunikasi
5 Tahun 2008 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
6 Tahun 2008 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Rutin
7 Tahun 2008 Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten


Peraturan Daerah Tahun 2007
Nomor Perda Tentang / Uraian Keterangan/ Status
1 Tahun 2007 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentnag Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
2 Tahun 2007 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
3 Tahun 2007 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Perubahan Perda 3 Tahun 2006
4 Tahun 2007 Retribusi izin gangguan Mencabut Perda 8/1999
5 Tahun 2007 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Mencabut Perda 13/1998
6 Tahun 2007 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Mencabut Perda 18/1998 dan perubahannya Perda 2 Tahun 2001
7 Tahun 2007 Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2001
8 Tahun 2007 Peraturan Desa
9 Tahun 2007 Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Mencabut Perda 7/2001
10 Tahun 2007 Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Mencabut Perda 2/2000 dan Perda 3/2000
11 Tahun 2007 Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
12 Tahun 2007 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Mencabut Perda
13 Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar Mencabut Perda Nomor 23 Tahun 2001

Peraturan Daerah Tahun 2006
Nomor Perda Tentang / Uraian Keterangan/ Status
1 Tahun 2006 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Rutin
2 Tahun 2006 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Mencabut Perda 2/2002
3 Tahun 2006 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Mencabut Perda 3/1996 beserta perubahannya Perda 29/2001, diubah dengan Perda 3/2007
4 Tahun 2006 Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggara Pemakaman Jenasah Mencabut Perda 10/1991 dan perubahannya Perda
5 Tahun 2006 Retribusi Pemakaman
6 Tahun 2006 Perubahan Kedua atas Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Perubahan Perda 2/1996
7 Tahun 2006 Retribusi Izin Usaha Perdagangan Mencabut Perda 7/2002
8 Tahun 2006 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek Perubahan Perda 7/1999
9 Tahun 2006 Perubahan atas Peratuan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Perubahan Perda 24/2001
10 Tahun 2006 Retribusi Pasar Mencabut Perda Nomor 4/1999 dan perubahannya Perda Nomor 26/2001
11 Tahun 2006 Retribusi Izin Pengunaan Jalan
12 Tahun 2006 Pengelolaan Lingkungan Hidup
13 Tahun 2006 Penataan Pedagang Kaki Lima
14 Tahun 2006 Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
15 Tahun 2006 Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (COLLOCALIA) di Habitat Alami (IN –SITU) dan Habitat Buatan (EX-SITU)
16 Tahun 2006 Pajak Hiburan
17 Tahun 2006 Pajak Reklame
18 Tahun 2006 Pajak pengambilan dan pengelolan Bahan Galian Golongan C
19 Tahun 2006 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
20 Tahun 2006 Retribusi Ijin Pengelolaan Usaha Pariwisata
21 Tahun 2006 Penyelenggara Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya Mencabut Perda 3/1999
22 Tahun 2006 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Rutin
23 Tahun 2006 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar Dicabut dengan Perda 3/2009
24 Tahun 2006 Kepala Desa dan Perangkat Desa Mencabut Perda 7/2000 dan 8/2000
25 Tahun 2006 Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Mencabut perda 4/2000 dan 5/2000
26 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Mencabut Perda 11/2000
27 Tahun 2006 Keuangan Desa
28 Tahun 2006 Perencanaan Pembangunan Desa dan Kerjasama Desa Mencabut Perda 12/2000
29 Tahun 2006 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Rutin
30 Tahun 2006 Pembangunan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Holtikultura, Peternakan dan Perikanan
31 Tahun 2006 Pendidikan


Peraturan Daerah Tahun 2005
Nomor Perda Tentang / Uraian Keterangan/Status
1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Anggota Dewan Perwakilan Rrakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Mencabut Perda 4/2003
2 Tahun 2005 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005 Rutin
3 Tahun 2005 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Rutin
4 Tahun 2005 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan  Tahun Anggaran 2005 Rutin
5 Tahun 2005 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Perubahan Perda 1/2005 dan terakhir diubah dengan Perda 3/2007


 Peraturan Daerah Tahun 2004
Nomor Perda Keterangan/Uraian Status
1 Tahun 2004 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Rutin
2 Tahun 2004 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 Rutin
3 Tahun 2004 Program Pembanguan Daerah 2004-2008
4 Tahun 2004 Rencana Strategis Daerah 2004-2008
5 Tahun 2004 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Rutin


 Peraturan Daerah Tahun 2003
Nomor Perda Tentang / Uraian Keterangan/Status
3 Tahun 2003 Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Karanganayar Dicabut dengan Perda 2/2009
4 Tahun 2003 Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dicabut dengan Perda 1/2005
5 Tahun 2003 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Dicabut dengan Perda 3/2006
6 Tahun 2003 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Perubahan Perda 2/1999

 
 Peraturan Daerah Tahun 2002
Nomor Perda Tentang / Uraian Keterangan/ Status
3 Tahun 2002 Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dicabut dengan Perda 2/2006
4 Tahun 2002 Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
5 Tahun 2002 Retribusi Pelayanan Administrasi Untuk Mendapatkan Dan Atau Legalisasi Naskah Dinas
6 Tahun 2002 Irigasi
7 Tahun 2002 Retribusi Izin Usaha Perdagangan Dibatalkan oleh Mendagri. Dicabut dengan Perda No. 7 Th.2006
8 Tahun 2002 Retribusi Izin Industri
9 Tahun 2002 Retribusi Tanda Daftar Gudang
10 Tahun 2002 Retribusi Kebersihan Mencabut
11 Tahun 2002 Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
12 Tahun 2002 Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratium Dinas Kesehatan Mencabut Perda 10/1996
13 Tahun 2002 Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta Dan Sarana Umum Lainnya Mencabut Perda
14 Tahun 2002 Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
15 Tahun 2002 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Perubahan Perda 16/1998
16 Tahun 2002 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan Perubahan Perda 12/1998
BACA SELANJUTNYA...