Selasa, 22 Juni 2010

Penertiban Cukai Rokok Ilegal

Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban Cukai Rokok pada Hari Selasa, 22 Juni 2010, dengan sasaran Pasar Nglano Tasikmadu, Pasar Bejen dan Pasar Jungke.

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 66A ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai; “Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal”.

 Mengingat masih banyaknya peredaran cukai rokok yang diduga palsu mupun penyalahgunaannya, maka Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam hal ini melaksanakan fungsi pemberantasan barang kena cukai illegal. Macam-macam Pelanggaran terhadap Cukai Rokok : Pita cukai rokok PALSU, Tanpa disertai Cukai (Rokok Bodong), Salah pemasangan cukainya, Pemasangan cukai rokok bekas.

Rokok hasil operasi
Cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar, maka sudah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.

Pada kegiatan tersebut berhasil didapatkan pelanggaran cukai berupa merk rokok yang tidak dipasangi pita cukai sesuai banderolnya dan pita cukai yang sudah kadaluwarsa pada beberapa merk rokok, untuk kemudian akan dilaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk ditindaklanjuti.
BACA SELANJUTNYA...