Minggu, 12 Juni 2011

SIDAK HARI KECEPIT NASIONAL (HARPITNAS)


Oleh : Bina Febrianto (Kasi Tranmas)

Terbagi dalam beberapa kelompok, tim penegak disiplin pegawai negeri sipil melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke sejumlah Dinas/Instansi/Kecamatan  du seluruh Kabupaten. Tim terdiri dari beberapa instansi, seperti : Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dispora, Bag. Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sidak yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 ini, dilaksanakan menindaklanjuti perintah Bupati Karanganyar  menyikapi adanya kebijakan cuti bersama oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan cuti bersama dilakukan karena adanya hari libur nasional : kenaikan Yesus Kristus  pada hari Kamis 2 Juni 2011, yang kemudian cuti bersama pada hari Jumat 3 Juni 2011. Bagi PNS yang bekerja di Kementerian / Pemerintah Daerah  yang melaksanakan kebijakan lima hari kerja, maka akan ada libur panjang mulai hari Kamis s/d Minggu. Sedangkan bila melaksanakan kebijakan enam hari kerja, maka pada hari Sabtu merupakan hari aktif.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sampai saat ini masih menerapkan kebijakan lima hari kerja. Dengan kebijakan tersebut, maka pada Hari Sabtu 3 Juni 2011 merupakan hari aktif. Hari aktif yang terjepit diantara dua hari libur ini biasa dikenal dengan istilah populer Harpitnas (Hari Kecepit Nadional). Harpitnas ini, diperkiirakan  akan dimanfaatkan PNS yang mbablas libur. Bila sinyalemen ini benar, maka pelayanan masyarakat tentunya akan terganggu. Apalagi di sebagian besar  instansi merupakan istansi yang melaksanakan pelayanan umum.

PNS di Kec. Mojogedang sedang diapelkan saat Sidak
Sidak dimulai sejak pukul 6.30 pagi, berangkat ke lokasi sesuai dengan kelompok masing-masing. Diharapkan tim akan tiba di lokasi pada saat apel pagi. Pada saat apel inilah akan dengan mudah dihitung berapa jumlah pegawai yang ada dan berapa pegawai yang hadir ataupun tidak hadir. Dari tiga istansi yang penyusun ikut sidak, semuanya telah sesuai dengan aturan. Tidak dijumpai adanya PNS yang membolos. Memang ada beberapa PNS yang tidak mengikuti apel karena terlambat, tetapi beberapa menit kemudian terlihat PNS tersebut hadir. Beberapa PNS ada yang tidak masuk kerja karena sakit dan ini dibuktikan dengan adanya ijin/surat keterangan dokter.

Hasil sidak ini cukup menggembirakan, karena sinyalemen masyarakat terhadap banyaknya PNS yang membolos pada saat harpitnas terbantahkan.  Secara internal  membuktikan,  ”ancaman” Bupati terhadap PNS yang mbablas libur pada harpitnas tanpa ada ijin akan ada sanksi tegas, cukup efektif. Sebagaimana diketahu, Bupati Karanganyar Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum.,  beberapa hari sebelum pelaksanaan cuti bersama mengancam para PNS di Kabupaten Karanganyar untuk tidak mbablas libur pada hari Sabtu. Akan ada sanksi tegas terhadap pelanggar perintah ini.

Kedepan kebijakan cuti bersama ini perlu untuk dipertimbanglan kembali. Utamanya untuk menghindari adanya hari kejepit nasional yang justru merepotkan semua pihak. Bagi pegawaipun akan  merasa ”tanggung” liburnya, karena harus masuk kerja lagi ditengah liburan. Pun bagi masyarakat mereka akan merasa pelayanan yang seharusnya diterima, tidak akan dipenuhi sepenuhnya oleh para PNS sebagai pelayan masyarakat. Bagi pimpinanpun tidak perlu lagi mengeluarkan ”ancaman”  terhadap anak buahnya. Semestinya sebagai PNS masuk kerja adalah konsekuensi dan amanah yang harus dilaksanakan, dan bukannya takut karena adanya sanksi dsb, melainkan keluar dari niat dan itikad yang tulus dari sanubarinya. Karena PNS adalah abdi dan pelayan masyarakat. Semoga sukses selalu dalam pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat.

BACA SELANJUTNYA...