Senin, 31 Agustus 2009

Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009


1. Kedududukan, Tugas Pokok dan Fungsi
( Pasal 25 )

Kedudukan : 
 Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Satuan Polisi Pamong Praja, yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :  
 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah.

Fungsi : 
 Dalam menyelenggarakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban dan penegakan Per aturan Daerah;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang satuan polisi pamong praja yang meliputi penyelenggaraan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan daerah, pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan ;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan di bidang polisi pamong praja yang meliputi penyelenggaraan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan daerah, pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Susunan Organisasi
( Pasal 26 )

 - Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketentraman Masyarakat ;
d. Seksi Penegakan Per aturan Daerah;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan ;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

- Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan ber tanggung jawab kepada Kepala Satuan.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan ber tanggung jawab kepada Kepala Satuan.
- Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja

3. Kegiatan

Adapun kegiatan Satpol Pamong Praja diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan kegiatan Satpol. PP;
b. Operasi Penanggulangan Gangguan Tramtib;
c. Penertiban PKL dan Reklame;
d. Vooreijders dan Pengamanan;
e. Patroli wilayah dan pengerahan anggota Satpol. PP;
f. Operasional penertiban Perijinan;
g. Operasi Yustisi;
h. Peningkatan keterampilan anggota Satpol;
i. Pemberdayaan PPNS;

Disamping kegiatan-kegiatan di atas, Satpol. PP juga melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin atau sudah dianggap rutin dan kegiatan insidental, seperti :
 Penyelenggaraan administrasi perkantoran.
 Pelaksanaan Piket di Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kantor Setda.
 Patroli Wilayah.
 Penanganan Unjuk rasa dan Demonstrasi di depan umum.
 Penanganan dan tindaklanjut aduan.


Tidak ada komentar: