Senin, 31 Agustus 2009

RICE MILL KELILING...?

 I. PENDAHULUAN

Euforia Reformasi yang digulirkan semenjak Tahun 1998 hingga sekarang telah membuka kran kebebasan yang luar biasa hampir di segala aspek, tak terkecuali kretifitas dan inovatif masyarakat Indonesia dalam hal penemuan maupun pengembangan teknologi pertanian dan aplikasinya. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk memperoleh asas kemanfaatan dan kemudahan manusia itu sendiri dalam peningkatan produksi, pengolahan dan pengelolaan pasca produksi hasil-hasil pertanian.

Di bidang teknologi pertanian khususnya alat/mesin untuk pemprosesan gabah menjadi beras, yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas dengan mesin Huller telah dikenal sejak dulu, bahkan hampir disetiap desa, keberadaan pengusaha/masyarakat yang memiliki mesin tersebut banyak dijumpai. Namun keberadaannya mesin-mesin tersebut selama itu hanya dijumpai dalam bentuk menetap / magrok (jawa), akan tetapi sekarang ini telah banyak dijumpai penggilingan padi / Rice Mill / Selep (jawa) yang di operasikan secara keliling hampir disetiap kecamatan. Mesin Huller yang di operasikan secara keliling tersebut merupakan hasil rekayasa dan kreatifitas masyarakat dalam mensikapi kemajuan jaman, tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Keberadaan mesin tersebut yang sifatnya bergerak sehingga memudahkan untuk menjangkau konsumen. Hal ini dari sisi konsumen merasa diuntungkan karena disamping tidak perlu repot-repot mengangkut padi ke tempat penggilingan padi yang memerlukan tenaga dan biaya transportasi, konsumen juga masih mendapatkan dedak/katul hasil penggilingan padinya. Namun disisi lain, bagi pengusaha penggilingan padi menetap/magrok hal ini sangat merugikan usahanya, karena untuk mendirikannya harus dilengkapi dengan kepemilikan izin-izin yang menjadi syarat pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang ada. Sedangkan bagi pengusaha Rice Mill keliling tidak dilengkapi dengan perijinan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan yang ada.

Terkait dengan masalah perijinan, karena memang di dalam ketentuan aturan yang ada tidak memungkinkan untuk pemberian ijin kepada Rice Mill / Selep keliling, sebagaimana Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi.

Bahwa sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi pada Pasal (2), ayat (1), “ Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha penggilingan padi harus mendapatkan Tanda Daftar Usaha datau Izin Usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk”. dan sesuai dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi. Pasal (16) ayat (2), “Badan Usaha Penggilingan adi Keliling/Rice Mill Berjalan dan sejenisnya dilarang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi, Bab II Pasal 2 ayat (1) dan Surat Edaran Bupati Nomor : 053/4284.18 tanggal 31 Oktober 2001 perihal : Penggilingan Padi Keliling”.

Akan tetapi keberadaan Rice Mill Keliling sampai saat ini masih marak terjadi padahal semua pengusaha tersebut belum memiliki ijin usaha, serta banyaknya temuan pelanggaran Perda khususnya yang mengatur perijinan oleh PPNS Kantor Satpol. PP yang dilakukan pada saat operasi penertiban perijinan di lapangan, seperti : IMB, IPPT, Ijin Gangguan, SIUP, TDP, maupun Ijin Penggilingan Padi.

Sebenarnya permasalahan Rice Mill Keliling tersebut selain melanggar Perda yang ada, juga ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, misalnya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Dimana Kendaraan Rice Mill Keliling tersebut telah mengubah bentuk dan sasis mobil serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

II. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi;
4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tetang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
5. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO);
7. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karnganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi.

III. PERMASALAHAN

Keberadaan dan perkembangan Rice Mill keliling yang menjamur sekarang ini, tentunya tidak terlepas dari faktor demand / permintaan masyarakat selaku konsumen yang menginginkan pelayanan yang cepat, mudah dan efisien. Sedangkan hal tersebut tidak didapatkan pada keberadaan mesin Huller yang menetap.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka di dalam Rakor ini dipandang perlu adanya keputusan/penyelesaian terkait keberadaan Rice Mill/Selep keliling tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencari penyelesaian masalah yang komprehensif, agar di kemudian hari permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Adapun permasalahan yang harus dicari penyelesaiannya, diantaranya :
1. Dilihat dari aspek hukum, Peraturan mana yang tepat untuk dikenakan kepada pengusaha Rice Mill/Selep keliling tersebut ?
2. Tindakan dan Sanksi apa yang harus dikenakan kepada pengusaha Rice Mill/Selep keliling tersebut ?
3. Kebijakan apa yang harus diterapkan untuk mencegah munculnya kembali Rice Mill/Selep keliling tersebut ? (karena memang dilihat dari segi aturan yang ada tidak memungkinkan)


IV. TINDAKAN YANG PERNAH DITERAPKAN

Kantor Satpol. PP selaku aparat penegak Perda, selama ini telah mendapat banyak aduan/laporan dari pihak pengusaha Rice Mill menetap atau masyarakat terkait banyaknya operasional Rice Mill keliling yang ada selama ini, baik yang sifatnya tertulis maupun lisan.

Sebagai tindak lanjut dari laporan/aduan tersebut PPNS Kantor Satpol. PP Kab. Karanganyar telah melakukan beberapa upaya/tindakan terkait Rice Mill keliling tersebut :
1. Memproses sesuai ketentuan aturan yang ada.
Pada Tahun 2003 pernah memproses/menindak salah seorang pengusaha selep keliling dengan menaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Akhirnya setelah melalui proses yang lama - mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri, akhirnya diputus dengan pengenaan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- dan hal ini bagi pihak pengusaha tersebut tidak terima, lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan putusan dari MA.
2. Sweeping terhadap keberadaan Rice Mill keliling.
Sebagai tindak lanjut dari hasil sweeping tersebut dilakukan pemanggilan terhadap para pengusahanya dan dilakukan pembinaan terkait dilarangnya keberadaan rice mill tersebut.


V. PENUTUP

Berkenaan dengan keberadaan Rice Mill keliling yang akhir-akhir ini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, diharapkan nantinya Pemkab. Karanganyar bersama DPRD dapat membuat sebuah kebijakan / pedoman yang tepat guna penanganan terhadap keberadaan Rice Mill Keliling di kemudian hari.


Tidak ada komentar: