Selasa, 06 Oktober 2009

3 orang tertangkap Operasi PSK

Dalam rangka penegakan Perda nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran dan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, tenteram, dan tertib, maka SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Operasi Penanggulangan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2009, Jam 10.00 WIB, dengan sasaran praktek prostitusi / pelacuran di Wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat Prostitusi Desa Klumprit, Kecamatan Matesih, Kab. Karanganyar

Menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM : ”Operasi ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh SATPOL. PP dan akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan Karanganyar yang terbebas dari kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya praktek-praktek prostitusi”. Pada operasi kali ini telah dijaring sebanyak 3 orang pekerja seks komersil. Dari identifikasi yang di dapat 2 (dua) orang berasal dari Kab. Karanganyar, dan 1(satu) orang dari Kab. Sragen.

Operasi tersebut merupakan Shock Therapy dan diharapkan para pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring dapat menimbulkan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan mencari pekerjaan yang layak serta tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan.

Selanjutnya ke-3 orang tersebut dijerat dengan TIPIRING dengan dinaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar, oleh Hakim PN Karanganyar masing-masing dikenai denda @Rp. 50.000,- subsider 2 hari kurungan. Dimasa mendatang, menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM. : ”Operasi ini akan lebih ditingkatkan lagi frekuensinya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat (pekat), baik itu operasi PSK, operasi Pelajar, Miras, peredaran Buku dan VCD Porno, dll.”

Tidak ada komentar: