Rabu, 14 Oktober 2009

Tipiring terhadap hasil operasi KTP

 
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penye-lenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar melaksanakan Operasi/ Razia Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Hari RABU, 14 Oktober 2009, Jam 07.15 wib s/d 08.15 Wib, Tempat Halaman Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran penduduk / warga Kabupaten Karanganyar dalam hal tertib administrasi khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan khususnya kepemilikan KTP sebagai identitas diri.
  2. Mewujudkan tertib administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu.
  3. Memberikan shock theraphy dengan sidang tipiring ditempat bagi setiap penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP, tidak membawa KTP atau habis masa berlakunya.
Dari kegiatan tersebut telah dijaring warga masyarakat sebanyak 96 orang dengan perincian : Masyarakat umum 87 orang, PNS 3 orang, dan Mahasiswa 6 orang.
 

Bahwa dari ke-96 orang tersebut dikenakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan sidang ditempat kejadian, oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp. 14.500,- ditambah biaya perkara Rp. 500,- sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan @ Rp. 15.000,-

Tidak ada komentar: