Kamis, 26 Mei 2011

Zonasi Penetapan Lokasi Menara Seluler di Kabupaten Karanganyar

Pendahuluan

Berkembangnya teknologi telekomunikasi seluler yang demikian cepat, perlu diimbangi dengan langkah-langkah kebijakan yang antisipatif dan akomodatif. Dengan kondisi tersebut, kebijakan yang harus ditempuh Pemerintah Daerah adalah dengan mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi seluler dalam pengaturan-pengaturan yang sesuai dan diharapkan tidak mengekang perkembangan teknologi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Sedapat mungkin kebijakan yang ditempuh mempunyai daya dukung bagi kita semua untuk bergerak maju dalam kerangka hukum dan kerangka pengaturan yang sama.

Salah satu kebijakan Pemerintah Daerah dibidang telekomunikasi seluler yang perlu segera ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi seluler merupakan salah satu kelengkapan perangkat telekomunikasi seluler yang pembangunan dan pemanfaatannya akan berkaitan erat dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, serta pembangunan daerah sehingga terhadap kegiatan tersebut perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui mekanisme perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler. 

Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan berhasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perizinan yang akan dikeluarkan, telah cukup terakomodasi dalam ketentuan peraturan daerah, sehingga diharapkan peraturan daerah mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan menara telekomunikasi seluler.

Beberapa Pertimbangan
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor :        /Per/M.Kominfo/    /2007 Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Penetapan Zonasi
 
Zona penetapan lokasi menara ditentukan berdasarkan pada status wilayah administrasi desa, dengan dasar penentuan kelompok wilayah urban, rural urban, dan rural. Dimana penetapan wilayah tersebut mencerminkan segi ekonomi dan sosial masyarakat dengan memperhatikan pada:
  1. Kepadatan penduduk (sumber BPS), Merupakan hasil perhitungan jumlah penduduk terhadap wilayah permukiman, mengindikasikan banyaknya pengguna/pemanfaat telepon seluler
  2. Jumlah fasilitas pendukung minimal tiap zona (BPS), Dihitung berdasarkan jumlah fasilitas pendukung tiap desa (bersumber pada ketentuan BPS), yaitu: Jalan yang dilalui kendaraan, Gedung bioskop, sekolah (SD, SMP, SMA), Rumah Sakit, BKIA/Rumah Bersalin, Puskesmas/Klinik, Pesawat telpon dan kantor pos, Bank, Pabrik, Pasar dan Bangunan, Kelompok pertokoan yang terdiri lebih dari 10 toko, mengindikasikan aktifitas masyarakat pada umumnya dan berorientasi pada kegiatan perkotaan.
  3. Jarak minimal terhadap status wilayah administrasi, Jarak minimal ditetapkan 2,5 km dari tiap kelompok wilayah urban, urbanrural, dan rural berdasarkan pada urutan prioritas: (1)urban, (2)urbanrural dan (3)rural, sebagai pertimbangan aspek usaha
  4. Wilayah/kawasan tertentu sesuai aturan
  5. Keberadaan tower existing, dalam ketentuan yang berlaku dalam aspek teknis dan bangunan (sesuai permen)
  6. Urutan pengajuan perijinan 
Pemasangan papan penutupan sementara
 Penentuan Zonasi
1.    Zonasi I (berorientasi urban)
  • Kepadatan penduduk tinggi, masuk dalam klasifikasi URBAN BPS
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman urban
  • Jarak minimal antar menara 1000 meter (1 Km) dari menara existing.
2.    Zonasi II (berorientasi rural-urban)
  • Kepadatan penduduk >= 5000/km2
  • Persentase RT pertanian <= 25%
  • Memiliki fasilitas desa >= 8 buah per administrasi desa
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman rural urban
  • Hasil Skor >21 atau 19-20 dgn syarat tambahan jarak ke kota terdekat <5km
  • Jarak minimal antar menara 2000 meter (2 Km) dari menara existing.
3.    Zonasi III (berorientasi rural)
  • Kepadatan penduduk sedang - rendah
  • Memiliki kurang dari 8 fasilitas pendukung per administrasi desa
  • Jarak minimal antar menara 3000 meter (3 Km) dari menara existing.
4.    Zona Khusus/Tertentu (berhubungan dengan keberadaan wilayah khusus) antara lain kawasan bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata; atau kawasan hutan lindung.

 
Pengolahan data

Membutuhkan beberapa informasi data spasial berupa temat-tema pokok sebagai berikut:
  • Data Spasial Wilayah Adminstrasi desa
  • Data Spasial Penggunaan Lahan permukiman
  • Data Tabulasi Potensi Desa BPS
  • Satuan pemetaan hasil tumpangsusun kriteria
  • Data Spasial existing menara seluler, berupa koordinat lokasi dan atribut menara berkaitan dengan perijinan
  • Penyajian dalam bentuk peta Zonasi dan Existing Menara dengan atribut perijinan.

Diagram Alir
 
Konsekuensi Kebijakan 
 
Penentuan zonasi ini memiliki beberapa konsekuensi sebagai berikut:
  • Dinamika yang terjadi di kabupaten Karanganyar seperti Perubahan kondisi demografi, sosial dan ekonomi masyarakat, akan merubah ketetapan zonasi, sehingga aturan yang dbuat menyesuaikan dengan keadaan terkini (existing), sehingga perlu dilakukan updating secara berkala (periodik) dalam suatu tenggang waktu tertentu
  • Penentuan lokasi menara mutlak dalam suatu informasi spasial (berkoordinat) karena satuan unit zonasi bukan semata-mata satuan wilayah administrasi, sehingga Kabupaten Karanganyar harus memiliki suatu basis data spasial yang menyangkut data dasar penentuan zonasi, maka pengembangan Sistem informasi Geografis (SIG) perlu dipenuhi dalam lingkungan internal. 
  • Integrasi dengan wilayah administrasi tetangga belum diakomodasi dalam penentuan ini sehingga  wilayah perbatasan diluar kewenangan kabupaten karanganyar tidak terikat aturan, sehingga untuk pengembangan lebih lanjut perlu ada suatu bentuk penanganan secara terpadu dengan pemerintah daerah tetangga.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya setuju sekali dengan peraturan tentang zonasi penetapan lokasi menara seluler di Karanganyar.
Bahkan saat ini pemerintah kabupaten sudah memberikan peringatan kepada Telkomsel terkait dengan perpanjangan izin salah satu menara di Tegalasri Bejen Karanganyar, karena warga MENOLAK perpanjangan izin tersebut.
Kalau tidak salah sudah peringatan yang ke 3 (terakhir) yang mana sesuai dengan PERDA, 7 hari setelah peringatan ke 3 tersebut, maka Telkomsel harus membongkar menaranya, atau pihak pemkab dalam hal ini SATPOL PP adalah salah satu pihak yang bisa "membongkar".
Tapi sampai sekarang kok belum ada tindakan ya? Padahal sudah 1 bulan terhitung peringatan yang ke 3.

SEMOGA MENJADI PERHATIAN PEMKAB KARANGANYAR KHUSUSNYA SATPOL PP.

THANKS.