Minggu, 08 Mei 2011

Operasi Penertiban Cukai Rokok / Tembakau 2011


Dalam rangka menertibkan peredaran cukai tembakau/rokok, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar pada Hari Rabu, 4 Mei 2011 melaksanakan Operasi Penertiban Cukai Rokok di Wilayah Kabupaten Karanganyar, adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menekan berbagai macam pelanggaran terkait dengan cukai tembakau, diantaranya :
a.  Rokok dengan pita cukai palsu/ilegal.
b.  Rokok tanpa disertai cukai (Rokok Bodong)
c.  Cukai yang salah peruntukannya.
d.  Pemasangan kembali cukai rokok bekas.
e.  Pemasangan cukai rokok yang kadaluwarsa.

Kegiatan tersebut pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, dengan pembagian sebagai berikut :
1.   Tim I dengan sasaran Wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Matesih;
2.   Tim II dan III dengan sasaran Wilayah Kecamatan Jumantono.

Satpol. PP bersama PPNS melakukan sweeping secara random/acak dengan prioritas kepada toko/warung/pasar/kios yang ada di 3 (tiga) kecamatan, yaitu : Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Jumantono yang diduga menjual rokok dengan pita cukai ilegal/palsu.

Hasil dari kegiatan tersebut ditemukan pelanggaran terkait cukai, diantaranya :
1.   Rokok “bodong / putih” (tidak dilengkapi dengan pita cukai dan kemasan).  
2.   Rokok yang tidak mencantumkan jumlah isi/batang di dalam kemasannya.
3.   Beberapa produk merk rokok yang masih dipasangi dengan cukai yang sudah kadaluwarsa tahunnya. 

Untuk kedepan Satpol. PP Kabupaten Karanganyar akan terus melakukan operasi cukai dengan jangkauan seluruh Wilayah Kabupaten Karanganyar tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga akan menjangkau daerah-daerah lain terutama kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Tidak ada komentar: