Senin, 26 Oktober 2009

Formasi CPNS Tahun 2009 Kab. Karanganyar

Pada formasi tahun 2009 ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka 431 formasi CPNS melalui jalur penerimaan umum, yang terdiri dari :

* 173 formasi tenaga kependidikan
* 122 formasi tenaga kesehatan
* 136 formasi tenaga teknis

Bagi pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran, ditulis dengan tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Karanganyar melalui Kantor Pos dengan alamat PO BOX CPNS KAB. KARANGANYAR 57700.

Waktu pendaftaran dan pengiriman berkas dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009, Cap pos pada pukul 08.00 s/d 17.00 WIB serta harus dapat diterima oleh tim pendaftaran pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (khusus yang diposkan di Kantor Pos wilayah Jawa Tengah)

Pengumuman lengkap penerimaan CPNS formasi umum tahun 2009 Kabupaten Karanganyar dapat diunduh disini.
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 14 Oktober 2009

Tipiring terhadap hasil operasi KTP

 
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penye-lenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar melaksanakan Operasi/ Razia Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Hari RABU, 14 Oktober 2009, Jam 07.15 wib s/d 08.15 Wib, Tempat Halaman Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran penduduk / warga Kabupaten Karanganyar dalam hal tertib administrasi khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan khususnya kepemilikan KTP sebagai identitas diri.
  2. Mewujudkan tertib administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu.
  3. Memberikan shock theraphy dengan sidang tipiring ditempat bagi setiap penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP, tidak membawa KTP atau habis masa berlakunya.
Dari kegiatan tersebut telah dijaring warga masyarakat sebanyak 96 orang dengan perincian : Masyarakat umum 87 orang, PNS 3 orang, dan Mahasiswa 6 orang.
 

Bahwa dari ke-96 orang tersebut dikenakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan sidang ditempat kejadian, oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp. 14.500,- ditambah biaya perkara Rp. 500,- sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan @ Rp. 15.000,-
BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 06 Oktober 2009

3 orang tertangkap Operasi PSK

Dalam rangka penegakan Perda nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran dan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, tenteram, dan tertib, maka SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Operasi Penanggulangan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2009, Jam 10.00 WIB, dengan sasaran praktek prostitusi / pelacuran di Wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat Prostitusi Desa Klumprit, Kecamatan Matesih, Kab. Karanganyar

Menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM : ”Operasi ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh SATPOL. PP dan akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan Karanganyar yang terbebas dari kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya praktek-praktek prostitusi”. Pada operasi kali ini telah dijaring sebanyak 3 orang pekerja seks komersil. Dari identifikasi yang di dapat 2 (dua) orang berasal dari Kab. Karanganyar, dan 1(satu) orang dari Kab. Sragen.

Operasi tersebut merupakan Shock Therapy dan diharapkan para pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring dapat menimbulkan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan mencari pekerjaan yang layak serta tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan.

Selanjutnya ke-3 orang tersebut dijerat dengan TIPIRING dengan dinaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar, oleh Hakim PN Karanganyar masing-masing dikenai denda @Rp. 50.000,- subsider 2 hari kurungan. Dimasa mendatang, menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM. : ”Operasi ini akan lebih ditingkatkan lagi frekuensinya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat (pekat), baik itu operasi PSK, operasi Pelajar, Miras, peredaran Buku dan VCD Porno, dll.”
BACA SELANJUTNYA...