Senin, 11 Mei 2009

DIKLAT APLIKASI PEMBERKASAN BAGI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

Terselenggaranya pemerintahan Good Government merupakan syarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan cita-cita berbangsa dan bernegara, untuk itu diperlukan pengembangan dan peningkatan kemampuan aparatur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Berkaitan hal tersebut Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan Kegiatan Pelatihan Aplikasi pemberkasan bagi PPNS dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam penguasaan dasar-dasar pengetahuan mengenai hukum dengan segala aspek yang terkait dan penguasaan substansi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diatur ndalam Peraturan Daerah (PERDA).
Dengan demikian para anggota PPNS Satuan Polisi Pamong Praja yang mengemban tugas penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah mampu mengembangkan kapasitas pribadi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah.

Pelaksanaan : Hari Selasa s.d. Kamis, Tanggal 5 s.d. 7 Mei 2009. Bertempat di Hotel Puri Garden, Jl. Arteri Utara Blok D-4 Puri Anjasmoro Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota PPNS Satpol. PP Provinsi dan Kab/Kota se-Jawa Tengah, berjumlah 80 orang, terdiri dari : - Provinsi Jawa Tengah : 10 orang dan Kabupaten / Kota : 70 orang.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk : 1. Memberikan pelatihan aplikasi pemberkasan bagi PPNS Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bekal pelaksanaan tugas dalam proses penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. 2. Meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan dan penyegaran kembali bagi anggota PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik dalam pelanggaran Peraturan Daerah.

Materi dan Pembicara :
1. Materi

a. Hubungan tata cara kerja PPNS dan Korwas PPNS.
b. Administrasi penyidikan.
c. Pembuatan laporan kejadian.
d. Penyidikan dan resume.
e. Pemberkasan.
f. Penyerahan berkas perkara.
2. Pembicara : Ketua Korwas PPNS Polda Jawa Tengah (Iptu. Agus Bayu Anggoro, SH)

Hasil :
a. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan dalam penguasaan dasar-dasar hukum yang menjadi kewenangannya dan segala aspek yang terkait, khususnya penyidikan dengan proses pemberkasan acara biasa.
b. Terjalinnya komunikasi dan kerjasama yang baik dengan sesama PPNS Satpol. PP se-Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan ketrampilan di bidang penyidikan.
c. Meningkatnya citra dan disiplin yang tinggi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
d. Sebagai PPNS Satpol. PP mampu mengembangkan kapasitas pribadi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah.

Pada kesempatan tersebut juga diadakan praktek langsung (PKL) proses pemberkasan dengan acara biasa dengan obyek/lokasi, Penambangan Bahan Galian Golongan C oleh CV. M3, yang terletak di Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Tidak ada komentar: