Kamis, 28 Februari 2008

Profil Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar


KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGANYAR


A. GAMBARAN SINGKAT
  • Perjalanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar diawali sebagai sub bagian pada Bagian Pemerintahan Setwilda, kemudian bergeser menjadi sub bagian dari Bagian Ketertiban Setwilda.
    Dengan bergulirnya era otonomi daerah yang ditandai dengan perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menuju Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pergeseran kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Aparat Daerah. Adapun pembentukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar. ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar.
    Berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 220 Tahun 2001 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dibantu oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha dan dua orang Kepala Seksi, yaitu Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Pembinaan Polisi Pamong Praja dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja ;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar.


C. TUGAS POKOK dan FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi dari Kantor Satpol Pamong Praja sesuai dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 220 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, yaitu :

a. Kepala Kantor.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong penyidikan ,penindakan dan penegakan Peraturan Daerah;
  2. Pelayanan dan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja, penyidikan, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah;
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja, penyidikan, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b. Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor memberikan pelayanan administrasi ,perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian dan keuangan dilingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
1. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan ketatausahaan;
2. Pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

c. Seksi Ketertiban Umum dan Pembinaan Polisi Pamong Praja
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Pembinaan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dibidang Ketertiban Umum dan Pembinaan Polisi Pamong Praja.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya tersebut, Seksi Ketertiban Umum dan Pembinaan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
a. Perencanaan Program/kegiatan ketertiban umum dan pembinaan polisi pamong praja.
b. Pelaksanaan kegiatan ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja;
c. Pengendalian program kegiatan, evaluasi dan pelaporan.

d. Seksi Penyidikan dan Penindakan
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Kepala Kantor dibidang Penyidikan dan Penindakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan penyidikan dan penindakan;
b. Pelaksanaan penyidikan dan penindakan;
c. Pengendalian program, evaluasi dan pelaporan.

D. STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR SATPOL PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGANYAR
TAHUN 2008



( BERDASARKAN PERDA KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEHNIS DAERAH
KABUPATEN KARANGANYAR )



KEPALA KANTOR SATPOL. P.P
NUNUNG SUSANTO, SH. MM
NIP. 010 233 244

KA.SUB BAG. T U
MOCH. ANSORI, SH
NIP. 010 253 564


KASIE PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
MARTADI, S.Sos. MM
NIP. 010 227 518

KASIE TIBUM DAN BINPOL
Drs. BINA FEBRIANTO, MH.
NIP. 500 104 867



E. VISI dan MISI

Visi :

TERWUJUDNYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG BERWIBAWA DAN SIMPATIK GUNA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MELALUI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH.

Misi :

  1. Menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat daerah yang tangguh dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah;
  2. Menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pusat penggemblengan dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkualitas;
  3. Menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang mampu mengatasi permasalahan di masyarakat secara tepat akurat berdasarkan peraturan yang berlaku;
  4. Mewujudkan Karanganyar yang tentram dan tertib.

F. TUJUAN dan SASARAN

Tujuan :

  1. Meningkatkan kesiapan tugas anggota Satpol. PP demi percepatan pencapaian tujuan yang mengarah pada terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah;
  2. Meningkatkan kinerja SDM Satpol dalam penyelenggaraan tramtibum melalui peningkatan kualitas pembinaan;
  3. Meningkatkan kelancaran tugas melalui ketersediaan perlengkapan kerja yang baik.

Sasaran :

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan Satpol. PP dalam rangka peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah;
  2. Meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dalam penyelenggaraan tramtibum melalui peningkatan kualitas pembinaan;
  3. Meningkatkan kelancaran tugas melalui ketersediaan perlengkapan kerja yang baik.

Tidak ada komentar: