Selasa, 13 Januari 2009

PPNS Satpol PP Kabupaten Karanganyar Menyegel Tower Seluler

Selasa, 13/01/2009 - Berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Tower Telepon Seluler (BTS) yang terletak di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, maka PPNS Satpol PP Kabupaten Karanganyar melakukan ceking ke lokasi tersebut. Adapun hasil dari cek lokasi di lapangan diketahui bahwa pembangunan tower tersebut sama sekali belum memiliki perijinan baik IMB, Izin Gangguan, IPPT maupun Izin Penyelenggaraan Menara sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar.
Sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang ada maka dilakukan Panggilan ke-I kepada pemilik tower, namun dari Panggilan ke-I tersebut tidak diindahkan dan dilakukan dengan Panggilan ke-II dan dilakukan pemasangan Papan Penghentian Sementara di lokasi pembangunan tower.
BACA SELANJUTNYA...