Kamis, 04 Maret 2010

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Keberadaan Polisi Pamong Praja saat ini tidak lepas dari permasalahan sewaktu VOC menduduki Batavia tahun 1602 yaitu Gubernur Jenderal VOC membentuk Bailluw semacam Polisi yang merangkap Jaksa/Hakim yang mempunyai tugas menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota serta saat yang kita hadapi sejak diproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Untuk melangsungkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dianggap perlu adanya ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat agar pemerintah yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu sesuai Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948, dibentuklah “Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon” pada tanggal 30 Oktober 1948. Belum satu bulan, Detasemen ini dirubah namanya menjadi “Detasemen Polisi Pamong Praja” berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948. Lembaga inilah yang merupakan embrio dari kelahiran Polisi Pamong Praja.

Pada tahun 1950 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 tanggal 3 Maret 1950, Detasemen Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Kesatuan Polisi Pamong Praja”. Tanggal 3 Maret 1950 ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati pada setiap tahun.

Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/2/21 tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I, hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer (Angkatan Perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmat ; “Adanya tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah dalam menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya”.

Pada tahun 1962 sesuai dengan Ketetapan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Pagar Baya” dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961, selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Kesatuan Pagar Baya diganti namanya menjadi “Kesatuan Pagar Praja”. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, maka Pagar Praja dirubah lagi menjadi “Satuan Polisi Pamong Praja” sebagai Perangkat Wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 03 Maret 2010

HUT Satpol. PP Ke-60




Kegiatan Upacara dalam rangka memperingati H.U.T SATPOL. PP ke-60 se-Jawa Tengah yang di pusatkan di Kabupaten Purworejo, yang diikuti oleh 700-an personel SATPOL. PP dari utusan tiap-tiap kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sebagai Inspektur upacara pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Bp. H. Bibit Waluyo.

Pada malam menjelang pelaksanaan upacara dimeriahkan Pagelaran Wayang Kulit di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, sedangkan pagi harinya setelah upacara dimeriahkan dengan atraksi "Pengendalian Massa" yang diperagakan oleh SATPOL. PP Banjarnegara, dan Tarian "Dong Dang" yang diperagakan oleh para seniman Purworejo.

"DIRGAHAYU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-60"
BACA SELANJUTNYA...