Sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang ada maka dilakukan Panggilan ke-I kepada pemilik tower, namun dari Panggilan ke-I tersebut tidak diindahkan dan dilakukan dengan Panggilan ke-II dan dilakukan pemasangan Papan Penghentian Sementara di lokasi pembangunan tower.
Selasa, 13 Januari 2009
PPNS Satpol PP Kabupaten Karanganyar Menyegel Tower Seluler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar