Senin, 30 November 2009

Daftar Perda-perda Tahun 2009

  1. Peraturan Daerah No 1 Tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
  2. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
  3. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
  4. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
  5. Peraturan Daerah No 5 Tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
  6. Peraturan Daerah No 18 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Tahun Anggaran 2008
BACA SELANJUTNYA...

Daftar Nama-nama Pelamar CPNS Kab. Karanganyar

Setelah melalui proses verifikasi pada lebih dari 23.000 berkas lamaran yang diterima oleh BKD Karanganyar, berikut ini daftar nama-nama pelamar yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti tes seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2009 Kabupaten karanganyar, daftar diurutkan berdasarkan nama pelamar.

A sampai dengan E

F sampai dengan P

Q sampai dengan Z

atau

A sampai Z (4shared.com)

Update Data
BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 17 November 2009

Razia Satpol.PP dalam Rangka Hari Jadi Ke-92 Kabupaten Karanganyar

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karanganyar ke-92 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Operasi/Razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Operasi Pelajar, yang dilaksanakan pada Hari SELASA, 17 Nopember 2009.

Namun ada hal yang ”aneh” pada kegiatan tersebut, yaitu semua Anggota SATPOL. PP mengenakan Pakaian Jawa Beskap Landung, mengenai pakaian tersebut merupakan kebijakan perintah Bupati Karanganyar Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd, M.Hum – agar semua PNS maupun stake holder yang ada di lingkungan Pemkab. Karanganyar pada tanggal 17 Nopember 2009 mengenakan Pakaian Jawa Beskap Landung, sedangkan tanggal 18 Nopember 2009 pada puncak Upacara Hari Jadi mengenakan Pakian Jawa Beskap Jangkep.

Adapun Operasi KTP dilaksanakan di Halaman Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar, sedangkan Operasi Pelajar dilaksanakan di SMPN 5 Karanganyar.

Dari kegiatan Operasi KTP didapatkan pelanggaran sejumlah 92 orang yang terjaring tidak membawa KTP, dan kepada mereka hanya diberikan pembinaan dan pengarahan akan pentingnya kepemilikan KTP sebagai bukti identitas warga negara Indonesia. Tidak seperti biasanya jika pada Operasi KTP selalu dikenakan Sanksi Sidang ditempat (TIPIRING). Kemudian untuk kegiatan Operasi Pelajar tidak ditemukan baik HP/Ponsel, senjata tajam, buku/gambar porno, maupun rokok/narkoba.

Menurut Kasi Penegakan Perda, Martadi, S.Sos, MM: ”bahwa kegiatan semacam itu merupakan kegiatan yang biasa dan rutin dilakukan oleh SATPOL. PP dalam rangka Penegakan Perda sebagaimana Tupoksi Satpol.PP, serta memberikan Pembinaan, Shock Therapy, sekaligus Sosialisasi bagi warga karanganyar pada umumnya.”

Untuk kedepannya Operasi/Razia dalam rangka Penegakan Perda akan selalu menjadi acuan peningkatan bagi operasi-operasi lainnya, sehingga diharapkan Kabupaten Karanganyar benar-benar menjadi sebuah kabupaten yang Tertib Hukum, Good Governance, Clean Goverment, Adil, Sejahtera, dan ”TENTERAM” (Tenang, Teduh, Rapi, Aman, Aman dan Makmur) – Semoga, Amiin. (baim-09)
BACA SELANJUTNYA...

HUT KAB. KARANGANYAR KE-92


SEGENAP PIMPINAN DAN STAFF SATPOL. PP KABUPATEN KARANGANYAR, MENGUCAPKAN :


DIRGAHAYU HARI JADI KABUPATEN KARANGANYAR KE-92
SEMOGA TAMBAH MAJU, ADIL, "TENTERAM"...

18 Nopember 2009
BACA SELANJUTNYA...

Senin, 26 Oktober 2009

Formasi CPNS Tahun 2009 Kab. Karanganyar

Pada formasi tahun 2009 ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka 431 formasi CPNS melalui jalur penerimaan umum, yang terdiri dari :

* 173 formasi tenaga kependidikan
* 122 formasi tenaga kesehatan
* 136 formasi tenaga teknis

Bagi pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran, ditulis dengan tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Karanganyar melalui Kantor Pos dengan alamat PO BOX CPNS KAB. KARANGANYAR 57700.

Waktu pendaftaran dan pengiriman berkas dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009, Cap pos pada pukul 08.00 s/d 17.00 WIB serta harus dapat diterima oleh tim pendaftaran pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (khusus yang diposkan di Kantor Pos wilayah Jawa Tengah)

Pengumuman lengkap penerimaan CPNS formasi umum tahun 2009 Kabupaten Karanganyar dapat diunduh disini.
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 14 Oktober 2009

Tipiring terhadap hasil operasi KTP

 
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penye-lenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar melaksanakan Operasi/ Razia Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Hari RABU, 14 Oktober 2009, Jam 07.15 wib s/d 08.15 Wib, Tempat Halaman Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran penduduk / warga Kabupaten Karanganyar dalam hal tertib administrasi khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan khususnya kepemilikan KTP sebagai identitas diri.
  2. Mewujudkan tertib administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu.
  3. Memberikan shock theraphy dengan sidang tipiring ditempat bagi setiap penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP, tidak membawa KTP atau habis masa berlakunya.
Dari kegiatan tersebut telah dijaring warga masyarakat sebanyak 96 orang dengan perincian : Masyarakat umum 87 orang, PNS 3 orang, dan Mahasiswa 6 orang.
 

Bahwa dari ke-96 orang tersebut dikenakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan sidang ditempat kejadian, oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp. 14.500,- ditambah biaya perkara Rp. 500,- sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan @ Rp. 15.000,-
BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 06 Oktober 2009

3 orang tertangkap Operasi PSK

Dalam rangka penegakan Perda nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran dan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, tenteram, dan tertib, maka SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Operasi Penanggulangan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2009, Jam 10.00 WIB, dengan sasaran praktek prostitusi / pelacuran di Wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat Prostitusi Desa Klumprit, Kecamatan Matesih, Kab. Karanganyar

Menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM : ”Operasi ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh SATPOL. PP dan akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan Karanganyar yang terbebas dari kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya praktek-praktek prostitusi”. Pada operasi kali ini telah dijaring sebanyak 3 orang pekerja seks komersil. Dari identifikasi yang di dapat 2 (dua) orang berasal dari Kab. Karanganyar, dan 1(satu) orang dari Kab. Sragen.

Operasi tersebut merupakan Shock Therapy dan diharapkan para pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring dapat menimbulkan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan mencari pekerjaan yang layak serta tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan.

Selanjutnya ke-3 orang tersebut dijerat dengan TIPIRING dengan dinaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar, oleh Hakim PN Karanganyar masing-masing dikenai denda @Rp. 50.000,- subsider 2 hari kurungan. Dimasa mendatang, menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM. : ”Operasi ini akan lebih ditingkatkan lagi frekuensinya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat (pekat), baik itu operasi PSK, operasi Pelajar, Miras, peredaran Buku dan VCD Porno, dll.”
BACA SELANJUTNYA...

Senin, 31 Agustus 2009

Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009


1. Kedududukan, Tugas Pokok dan Fungsi
( Pasal 25 )

Kedudukan : 
 Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Satuan Polisi Pamong Praja, yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :  
 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah.

Fungsi : 
 Dalam menyelenggarakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban dan penegakan Per aturan Daerah;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang satuan polisi pamong praja yang meliputi penyelenggaraan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan daerah, pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan ;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan di bidang polisi pamong praja yang meliputi penyelenggaraan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan daerah, pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Susunan Organisasi
( Pasal 26 )

 - Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketentraman Masyarakat ;
d. Seksi Penegakan Per aturan Daerah;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan ;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

- Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan ber tanggung jawab kepada Kepala Satuan.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan ber tanggung jawab kepada Kepala Satuan.
- Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja

3. Kegiatan

Adapun kegiatan Satpol Pamong Praja diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan kegiatan Satpol. PP;
b. Operasi Penanggulangan Gangguan Tramtib;
c. Penertiban PKL dan Reklame;
d. Vooreijders dan Pengamanan;
e. Patroli wilayah dan pengerahan anggota Satpol. PP;
f. Operasional penertiban Perijinan;
g. Operasi Yustisi;
h. Peningkatan keterampilan anggota Satpol;
i. Pemberdayaan PPNS;

Disamping kegiatan-kegiatan di atas, Satpol. PP juga melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin atau sudah dianggap rutin dan kegiatan insidental, seperti :
 Penyelenggaraan administrasi perkantoran.
 Pelaksanaan Piket di Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kantor Setda.
 Patroli Wilayah.
 Penanganan Unjuk rasa dan Demonstrasi di depan umum.
 Penanganan dan tindaklanjut aduan.


BACA SELANJUTNYA...

RICE MILL KELILING...?

 I. PENDAHULUAN

Euforia Reformasi yang digulirkan semenjak Tahun 1998 hingga sekarang telah membuka kran kebebasan yang luar biasa hampir di segala aspek, tak terkecuali kretifitas dan inovatif masyarakat Indonesia dalam hal penemuan maupun pengembangan teknologi pertanian dan aplikasinya. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk memperoleh asas kemanfaatan dan kemudahan manusia itu sendiri dalam peningkatan produksi, pengolahan dan pengelolaan pasca produksi hasil-hasil pertanian.

Di bidang teknologi pertanian khususnya alat/mesin untuk pemprosesan gabah menjadi beras, yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas dengan mesin Huller telah dikenal sejak dulu, bahkan hampir disetiap desa, keberadaan pengusaha/masyarakat yang memiliki mesin tersebut banyak dijumpai. Namun keberadaannya mesin-mesin tersebut selama itu hanya dijumpai dalam bentuk menetap / magrok (jawa), akan tetapi sekarang ini telah banyak dijumpai penggilingan padi / Rice Mill / Selep (jawa) yang di operasikan secara keliling hampir disetiap kecamatan. Mesin Huller yang di operasikan secara keliling tersebut merupakan hasil rekayasa dan kreatifitas masyarakat dalam mensikapi kemajuan jaman, tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Keberadaan mesin tersebut yang sifatnya bergerak sehingga memudahkan untuk menjangkau konsumen. Hal ini dari sisi konsumen merasa diuntungkan karena disamping tidak perlu repot-repot mengangkut padi ke tempat penggilingan padi yang memerlukan tenaga dan biaya transportasi, konsumen juga masih mendapatkan dedak/katul hasil penggilingan padinya. Namun disisi lain, bagi pengusaha penggilingan padi menetap/magrok hal ini sangat merugikan usahanya, karena untuk mendirikannya harus dilengkapi dengan kepemilikan izin-izin yang menjadi syarat pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang ada. Sedangkan bagi pengusaha Rice Mill keliling tidak dilengkapi dengan perijinan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan yang ada.

Terkait dengan masalah perijinan, karena memang di dalam ketentuan aturan yang ada tidak memungkinkan untuk pemberian ijin kepada Rice Mill / Selep keliling, sebagaimana Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi.

Bahwa sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi pada Pasal (2), ayat (1), “ Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha penggilingan padi harus mendapatkan Tanda Daftar Usaha datau Izin Usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk”. dan sesuai dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi. Pasal (16) ayat (2), “Badan Usaha Penggilingan adi Keliling/Rice Mill Berjalan dan sejenisnya dilarang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi, Bab II Pasal 2 ayat (1) dan Surat Edaran Bupati Nomor : 053/4284.18 tanggal 31 Oktober 2001 perihal : Penggilingan Padi Keliling”.

Akan tetapi keberadaan Rice Mill Keliling sampai saat ini masih marak terjadi padahal semua pengusaha tersebut belum memiliki ijin usaha, serta banyaknya temuan pelanggaran Perda khususnya yang mengatur perijinan oleh PPNS Kantor Satpol. PP yang dilakukan pada saat operasi penertiban perijinan di lapangan, seperti : IMB, IPPT, Ijin Gangguan, SIUP, TDP, maupun Ijin Penggilingan Padi.

Sebenarnya permasalahan Rice Mill Keliling tersebut selain melanggar Perda yang ada, juga ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, misalnya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Dimana Kendaraan Rice Mill Keliling tersebut telah mengubah bentuk dan sasis mobil serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

II. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi;
4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tetang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
5. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO);
7. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karnganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi.

III. PERMASALAHAN

Keberadaan dan perkembangan Rice Mill keliling yang menjamur sekarang ini, tentunya tidak terlepas dari faktor demand / permintaan masyarakat selaku konsumen yang menginginkan pelayanan yang cepat, mudah dan efisien. Sedangkan hal tersebut tidak didapatkan pada keberadaan mesin Huller yang menetap.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka di dalam Rakor ini dipandang perlu adanya keputusan/penyelesaian terkait keberadaan Rice Mill/Selep keliling tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencari penyelesaian masalah yang komprehensif, agar di kemudian hari permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Adapun permasalahan yang harus dicari penyelesaiannya, diantaranya :
1. Dilihat dari aspek hukum, Peraturan mana yang tepat untuk dikenakan kepada pengusaha Rice Mill/Selep keliling tersebut ?
2. Tindakan dan Sanksi apa yang harus dikenakan kepada pengusaha Rice Mill/Selep keliling tersebut ?
3. Kebijakan apa yang harus diterapkan untuk mencegah munculnya kembali Rice Mill/Selep keliling tersebut ? (karena memang dilihat dari segi aturan yang ada tidak memungkinkan)


IV. TINDAKAN YANG PERNAH DITERAPKAN

Kantor Satpol. PP selaku aparat penegak Perda, selama ini telah mendapat banyak aduan/laporan dari pihak pengusaha Rice Mill menetap atau masyarakat terkait banyaknya operasional Rice Mill keliling yang ada selama ini, baik yang sifatnya tertulis maupun lisan.

Sebagai tindak lanjut dari laporan/aduan tersebut PPNS Kantor Satpol. PP Kab. Karanganyar telah melakukan beberapa upaya/tindakan terkait Rice Mill keliling tersebut :
1. Memproses sesuai ketentuan aturan yang ada.
Pada Tahun 2003 pernah memproses/menindak salah seorang pengusaha selep keliling dengan menaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Akhirnya setelah melalui proses yang lama - mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri, akhirnya diputus dengan pengenaan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- dan hal ini bagi pihak pengusaha tersebut tidak terima, lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan putusan dari MA.
2. Sweeping terhadap keberadaan Rice Mill keliling.
Sebagai tindak lanjut dari hasil sweeping tersebut dilakukan pemanggilan terhadap para pengusahanya dan dilakukan pembinaan terkait dilarangnya keberadaan rice mill tersebut.


V. PENUTUP

Berkenaan dengan keberadaan Rice Mill keliling yang akhir-akhir ini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, diharapkan nantinya Pemkab. Karanganyar bersama DPRD dapat membuat sebuah kebijakan / pedoman yang tepat guna penanganan terhadap keberadaan Rice Mill Keliling di kemudian hari.


BACA SELANJUTNYA...