Menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM : ”Operasi ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh SATPOL. PP dan akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan Karanganyar yang terbebas dari kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya praktek-praktek prostitusi”. Pada operasi kali ini telah dijaring sebanyak 3 orang pekerja seks komersil. Dari identifikasi yang di dapat 2 (dua) orang berasal dari Kab. Karanganyar, dan 1(satu) orang dari Kab. Sragen.
Operasi tersebut merupakan Shock Therapy dan diharapkan para pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring dapat menimbulkan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan mencari pekerjaan yang layak serta tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan.
Selanjutnya ke-3 orang tersebut dijerat dengan TIPIRING dengan dinaikkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar, oleh Hakim PN Karanganyar masing-masing dikenai denda @Rp. 50.000,- subsider 2 hari kurungan. Dimasa mendatang, menurut Kasatpol. PP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, SH, MM. : ”Operasi ini akan lebih ditingkatkan lagi frekuensinya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat (pekat), baik itu operasi PSK, operasi Pelajar, Miras, peredaran Buku dan VCD Porno, dll.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar