Minggu, 12 Juni 2011

SIDAK HARI KECEPIT NASIONAL (HARPITNAS)


Oleh : Bina Febrianto (Kasi Tranmas)

Terbagi dalam beberapa kelompok, tim penegak disiplin pegawai negeri sipil melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke sejumlah Dinas/Instansi/Kecamatan  du seluruh Kabupaten. Tim terdiri dari beberapa instansi, seperti : Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dispora, Bag. Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sidak yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 ini, dilaksanakan menindaklanjuti perintah Bupati Karanganyar  menyikapi adanya kebijakan cuti bersama oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan cuti bersama dilakukan karena adanya hari libur nasional : kenaikan Yesus Kristus  pada hari Kamis 2 Juni 2011, yang kemudian cuti bersama pada hari Jumat 3 Juni 2011. Bagi PNS yang bekerja di Kementerian / Pemerintah Daerah  yang melaksanakan kebijakan lima hari kerja, maka akan ada libur panjang mulai hari Kamis s/d Minggu. Sedangkan bila melaksanakan kebijakan enam hari kerja, maka pada hari Sabtu merupakan hari aktif.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sampai saat ini masih menerapkan kebijakan lima hari kerja. Dengan kebijakan tersebut, maka pada Hari Sabtu 3 Juni 2011 merupakan hari aktif. Hari aktif yang terjepit diantara dua hari libur ini biasa dikenal dengan istilah populer Harpitnas (Hari Kecepit Nadional). Harpitnas ini, diperkiirakan  akan dimanfaatkan PNS yang mbablas libur. Bila sinyalemen ini benar, maka pelayanan masyarakat tentunya akan terganggu. Apalagi di sebagian besar  instansi merupakan istansi yang melaksanakan pelayanan umum.

PNS di Kec. Mojogedang sedang diapelkan saat Sidak
Sidak dimulai sejak pukul 6.30 pagi, berangkat ke lokasi sesuai dengan kelompok masing-masing. Diharapkan tim akan tiba di lokasi pada saat apel pagi. Pada saat apel inilah akan dengan mudah dihitung berapa jumlah pegawai yang ada dan berapa pegawai yang hadir ataupun tidak hadir. Dari tiga istansi yang penyusun ikut sidak, semuanya telah sesuai dengan aturan. Tidak dijumpai adanya PNS yang membolos. Memang ada beberapa PNS yang tidak mengikuti apel karena terlambat, tetapi beberapa menit kemudian terlihat PNS tersebut hadir. Beberapa PNS ada yang tidak masuk kerja karena sakit dan ini dibuktikan dengan adanya ijin/surat keterangan dokter.

Hasil sidak ini cukup menggembirakan, karena sinyalemen masyarakat terhadap banyaknya PNS yang membolos pada saat harpitnas terbantahkan.  Secara internal  membuktikan,  ”ancaman” Bupati terhadap PNS yang mbablas libur pada harpitnas tanpa ada ijin akan ada sanksi tegas, cukup efektif. Sebagaimana diketahu, Bupati Karanganyar Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum.,  beberapa hari sebelum pelaksanaan cuti bersama mengancam para PNS di Kabupaten Karanganyar untuk tidak mbablas libur pada hari Sabtu. Akan ada sanksi tegas terhadap pelanggar perintah ini.

Kedepan kebijakan cuti bersama ini perlu untuk dipertimbanglan kembali. Utamanya untuk menghindari adanya hari kejepit nasional yang justru merepotkan semua pihak. Bagi pegawaipun akan  merasa ”tanggung” liburnya, karena harus masuk kerja lagi ditengah liburan. Pun bagi masyarakat mereka akan merasa pelayanan yang seharusnya diterima, tidak akan dipenuhi sepenuhnya oleh para PNS sebagai pelayan masyarakat. Bagi pimpinanpun tidak perlu lagi mengeluarkan ”ancaman”  terhadap anak buahnya. Semestinya sebagai PNS masuk kerja adalah konsekuensi dan amanah yang harus dilaksanakan, dan bukannya takut karena adanya sanksi dsb, melainkan keluar dari niat dan itikad yang tulus dari sanubarinya. Karena PNS adalah abdi dan pelayan masyarakat. Semoga sukses selalu dalam pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat.

BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 26 Mei 2011

Zonasi Penetapan Lokasi Menara Seluler di Kabupaten Karanganyar

Pendahuluan

Berkembangnya teknologi telekomunikasi seluler yang demikian cepat, perlu diimbangi dengan langkah-langkah kebijakan yang antisipatif dan akomodatif. Dengan kondisi tersebut, kebijakan yang harus ditempuh Pemerintah Daerah adalah dengan mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi seluler dalam pengaturan-pengaturan yang sesuai dan diharapkan tidak mengekang perkembangan teknologi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Sedapat mungkin kebijakan yang ditempuh mempunyai daya dukung bagi kita semua untuk bergerak maju dalam kerangka hukum dan kerangka pengaturan yang sama.

Salah satu kebijakan Pemerintah Daerah dibidang telekomunikasi seluler yang perlu segera ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi seluler merupakan salah satu kelengkapan perangkat telekomunikasi seluler yang pembangunan dan pemanfaatannya akan berkaitan erat dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, serta pembangunan daerah sehingga terhadap kegiatan tersebut perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui mekanisme perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler. 

Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan berhasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perizinan yang akan dikeluarkan, telah cukup terakomodasi dalam ketentuan peraturan daerah, sehingga diharapkan peraturan daerah mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan menara telekomunikasi seluler.

Beberapa Pertimbangan
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor :        /Per/M.Kominfo/    /2007 Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Penetapan Zonasi
 
Zona penetapan lokasi menara ditentukan berdasarkan pada status wilayah administrasi desa, dengan dasar penentuan kelompok wilayah urban, rural urban, dan rural. Dimana penetapan wilayah tersebut mencerminkan segi ekonomi dan sosial masyarakat dengan memperhatikan pada:
  1. Kepadatan penduduk (sumber BPS), Merupakan hasil perhitungan jumlah penduduk terhadap wilayah permukiman, mengindikasikan banyaknya pengguna/pemanfaat telepon seluler
  2. Jumlah fasilitas pendukung minimal tiap zona (BPS), Dihitung berdasarkan jumlah fasilitas pendukung tiap desa (bersumber pada ketentuan BPS), yaitu: Jalan yang dilalui kendaraan, Gedung bioskop, sekolah (SD, SMP, SMA), Rumah Sakit, BKIA/Rumah Bersalin, Puskesmas/Klinik, Pesawat telpon dan kantor pos, Bank, Pabrik, Pasar dan Bangunan, Kelompok pertokoan yang terdiri lebih dari 10 toko, mengindikasikan aktifitas masyarakat pada umumnya dan berorientasi pada kegiatan perkotaan.
  3. Jarak minimal terhadap status wilayah administrasi, Jarak minimal ditetapkan 2,5 km dari tiap kelompok wilayah urban, urbanrural, dan rural berdasarkan pada urutan prioritas: (1)urban, (2)urbanrural dan (3)rural, sebagai pertimbangan aspek usaha
  4. Wilayah/kawasan tertentu sesuai aturan
  5. Keberadaan tower existing, dalam ketentuan yang berlaku dalam aspek teknis dan bangunan (sesuai permen)
  6. Urutan pengajuan perijinan 
Pemasangan papan penutupan sementara
 Penentuan Zonasi
1.    Zonasi I (berorientasi urban)
  • Kepadatan penduduk tinggi, masuk dalam klasifikasi URBAN BPS
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman urban
  • Jarak minimal antar menara 1000 meter (1 Km) dari menara existing.
2.    Zonasi II (berorientasi rural-urban)
  • Kepadatan penduduk >= 5000/km2
  • Persentase RT pertanian <= 25%
  • Memiliki fasilitas desa >= 8 buah per administrasi desa
  • Masuk dalam cakupan wilayah 2,5 km dari aktifitas permukiman rural urban
  • Hasil Skor >21 atau 19-20 dgn syarat tambahan jarak ke kota terdekat <5km
  • Jarak minimal antar menara 2000 meter (2 Km) dari menara existing.
3.    Zonasi III (berorientasi rural)
  • Kepadatan penduduk sedang - rendah
  • Memiliki kurang dari 8 fasilitas pendukung per administrasi desa
  • Jarak minimal antar menara 3000 meter (3 Km) dari menara existing.
4.    Zona Khusus/Tertentu (berhubungan dengan keberadaan wilayah khusus) antara lain kawasan bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata; atau kawasan hutan lindung.

 
Pengolahan data

Membutuhkan beberapa informasi data spasial berupa temat-tema pokok sebagai berikut:
  • Data Spasial Wilayah Adminstrasi desa
  • Data Spasial Penggunaan Lahan permukiman
  • Data Tabulasi Potensi Desa BPS
  • Satuan pemetaan hasil tumpangsusun kriteria
  • Data Spasial existing menara seluler, berupa koordinat lokasi dan atribut menara berkaitan dengan perijinan
  • Penyajian dalam bentuk peta Zonasi dan Existing Menara dengan atribut perijinan.

Diagram Alir
 
Konsekuensi Kebijakan 
 
Penentuan zonasi ini memiliki beberapa konsekuensi sebagai berikut:
  • Dinamika yang terjadi di kabupaten Karanganyar seperti Perubahan kondisi demografi, sosial dan ekonomi masyarakat, akan merubah ketetapan zonasi, sehingga aturan yang dbuat menyesuaikan dengan keadaan terkini (existing), sehingga perlu dilakukan updating secara berkala (periodik) dalam suatu tenggang waktu tertentu
  • Penentuan lokasi menara mutlak dalam suatu informasi spasial (berkoordinat) karena satuan unit zonasi bukan semata-mata satuan wilayah administrasi, sehingga Kabupaten Karanganyar harus memiliki suatu basis data spasial yang menyangkut data dasar penentuan zonasi, maka pengembangan Sistem informasi Geografis (SIG) perlu dipenuhi dalam lingkungan internal. 
  • Integrasi dengan wilayah administrasi tetangga belum diakomodasi dalam penentuan ini sehingga  wilayah perbatasan diluar kewenangan kabupaten karanganyar tidak terikat aturan, sehingga untuk pengembangan lebih lanjut perlu ada suatu bentuk penanganan secara terpadu dengan pemerintah daerah tetangga.

BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 25 Mei 2011

KUNJUNGAN BEBERAPA KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh : Bina Febrianto (Kasi tranmas Satpol. PP)

Sejumlah  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah peserta Diklat Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota angkatan III  Tahun 2011 mengikuti oreintasi lapangan di Kabupaten Karanganyar.

Orientasi lapangan dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, tanggal 19-20 Mei 2011, diikuti oleh Bupati Nias Utara, Bupati Sigi, Bupati Mamuju Utara, Bupati Keerom, Wakil Bupati Solok, Wakil Bupati Bangka Barat, Wakil Bupati Maros, dan Wakil Walikota Manado.

Peserta orientasi lapangan diterima langsung di pendopo rumah dinas bupati oleh Bupati Karanganyar, Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum., didampingi oleh para pejabat teras Kabupaten Karanganyar.  Bupati Karanganyar dalam acara penerimaan tersebut, memberikan gambaran berbagai kemajuan yang dicapai oleh Kabupaten Karanganyar, baik dalam pembangunan maupun kemajuan berbagai layanan publik di Kabupaten Karanganyar. Harapannya hal-hal yang baik bisa dijadikan contoh bagi kemajuan daerah peserta orientasi.

Pada kesempatan orientasi ini, para peserta diajak untuk meninjau lapangan. Kegiatan yang ditinjau adalah pasar jumat yang terletak di seputaran lingkungan perkantoran Cangakan dan Pasar Wisata Tawangmangu. Dalam tinjauan ini peserta didampingi oleh para pembina pasar jumat, yaitu : Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperindagkop dan UMKM, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka diajak berkeliling pasar sambil diberikan penjelasan asal mula berdirinya pasar dan apa saja yang dijual di pasar jumat tersebut.

Selesai berkeling pasar jumat, para peserta kemudian diajak meninjau kegiatan di Pasar Wisata Tawangmangu. Pasar yang terletak di Kecamatan Tawangmangu yang berada di lereng Gunung Lawu, suatu daerah wisata yang sejuk, lebih kurang 25-an kilometer dari pusat kota Karanganyar. Pasar yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yodoyono tersebut, merupakan pasar tradisional yang telah dibangun secara modern. Pasar ini menampung berbagai produk sayuran, buah-buahan lokal, dan berbagai produk makanan olahan lokal, yang biasanya dicari para wisatawan. Disamping itu, berbagai produk cenderamata maupun produk-produk pabrikan lain juga bisa ditampung di pasar ini.  Di pasar inilah, diharapkan para wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Tawangmangu mampir dan membelanjakan uangnya untuk membeli buah tangan/oleh-oleh khas Tawangmangu.

Usai berkunjung ke pasar Tawangmangu, para peserta diajak mengunjungi lokasi wisata ziarah, komplek Astana Giribangun di Kecamatan Matesih. Komplek pemakaman ini merupakan tempat dimakamkannya Presiden Republik Indonesia ke dua Jenderal Besar Haji Muhamad Soeharto, beserta mantan Ibu Negara Hj.Siti Hartinah Soeharto atau yang lebih akrab disebut Ibu Tin Soeharto. Para peserta nampak khusuk ikut berdoa bersama dengan sejumlah pengunjung yang pada saat bersamaan sedang berziarah di lokasi makam.

Para Peserta di dalam Pasar Wisata Tawangmangu
Berpose bersama Satpol PP


Usai sudah semua kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar. Para peserta dilepas oleh sejumlah pejabat Karanganyar, sambil berharap semoga layanan yang diberikan kepada peserta orientasi memuaskan, serta dapat memetik manfaat sebanyak-banyaknya kunjungan singkat di kabupaten Karanganyar. Khususnya kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar yang selama kunjungan ini memandu, mengawal, dan mengamankan lokasi kunjungan, berharap semoga para peserta sudi kembali lagi  ke Karanganyar, sambil mengajak saudara, kerabat, teman, handai tolan mengunjungi Karanganyar. Mohon maaf bila dalam melayani kunjungan peserta orientasi ada kesalahan dan kekurangan dalam pelayanan.
BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 10 Mei 2011

Potret SATPOL. PP di Media Kartun (1)

Kiprah SATPOL. PP sebagai penegak perda dan penjaga ketenteraman & ketertiban selalu mendapat sorotan dan tanggapan bermacam-macam dari masyarakat itu sendiri. Kesan bahwa aparat Satpol. PP yang garang, kejam, tak ber-perikemanusiaan, musuh PKL/wong cilik hingga saat ini masih saja dilekatkan pada citra Satpol. PP. terlebih berita-berita di media masa baik cetak, maya maupun elektronik selalu menyoroti sisi tugas Satpol. PP yang selalu berhadapan dengan masyarakat kecil, seperti ; penggusuran lapak PKL, penertiban 'Gepeng', dll. padahal masih banyak sisi tugas Satpol. PP yang humanis hanya saja porsi pemberitaan di media selalu tidak proporsional.

Sebenarnya Satpol. PP dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada S.O.P dan peraturan yang ada, sehingga ada rambu-rambu yang harus ditaati baik terkait dengan HAM maupun sisi kemanusiaan. Memang sangat 'dilematis' jika dihadapkan dengan urusan 'perut' (ekonomi) masyarakat kecil yang berjualan di trotoar, pengamen, pengemis, dll. 

Berikut adalah POTRET Satpol. PP yang terekam di media oleh para kartunis terkait kiprah Satpol. PP, memang harus diakui bahwa Satpol. PP masih perlu untuk selalu membenahi diri baik sistem maupun SDMnya untuk terwujudnya 'Praja Wibawa yang humanis' dan itu perlu dukungan dari berbagai pihak baik pers, masyarakat, LSM, dll. 

BACA SELANJUTNYA...

Minggu, 08 Mei 2011

Operasi Penertiban Cukai Rokok / Tembakau 2011


Dalam rangka menertibkan peredaran cukai tembakau/rokok, SATPOL. PP Kabupaten Karanganyar pada Hari Rabu, 4 Mei 2011 melaksanakan Operasi Penertiban Cukai Rokok di Wilayah Kabupaten Karanganyar, adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menekan berbagai macam pelanggaran terkait dengan cukai tembakau, diantaranya :
a.  Rokok dengan pita cukai palsu/ilegal.
b.  Rokok tanpa disertai cukai (Rokok Bodong)
c.  Cukai yang salah peruntukannya.
d.  Pemasangan kembali cukai rokok bekas.
e.  Pemasangan cukai rokok yang kadaluwarsa.

Kegiatan tersebut pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, dengan pembagian sebagai berikut :
1.   Tim I dengan sasaran Wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Matesih;
2.   Tim II dan III dengan sasaran Wilayah Kecamatan Jumantono.

Satpol. PP bersama PPNS melakukan sweeping secara random/acak dengan prioritas kepada toko/warung/pasar/kios yang ada di 3 (tiga) kecamatan, yaitu : Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Jumantono yang diduga menjual rokok dengan pita cukai ilegal/palsu.

Hasil dari kegiatan tersebut ditemukan pelanggaran terkait cukai, diantaranya :
1.   Rokok “bodong / putih” (tidak dilengkapi dengan pita cukai dan kemasan).  
2.   Rokok yang tidak mencantumkan jumlah isi/batang di dalam kemasannya.
3.   Beberapa produk merk rokok yang masih dipasangi dengan cukai yang sudah kadaluwarsa tahunnya. 

Untuk kedepan Satpol. PP Kabupaten Karanganyar akan terus melakukan operasi cukai dengan jangkauan seluruh Wilayah Kabupaten Karanganyar tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga akan menjangkau daerah-daerah lain terutama kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

BACA SELANJUTNYA...

Jumat, 06 Mei 2011

PEMERIKSAAN KENDARAAN RODA EMPAT : PENDATAAN DAN UPAYA PEMELIHARAAN ASET DAERAH

 (Drs.Bina Febrianto,M.H. Kasi Tranmas Pol.PP.Kab.Karanganyar)

Bupati Karanganyar Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum. 
memimpin langsung pemeriksaan mobil dinas

Sebanyak kurang lebih 70 kendaraan roda empat (mobil dinas) milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pada hari Selasa, 3 Mei 2011 di halaman Kantor Bupati Karanganyar. Jumlah ini merupakan sisa kendaraan yang belum didata dan diperiksa pada pemeriksaan tahap I.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar, Dr.Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih,M.Hum.  didampingi oleh tim yang terdiri dari : DPPKAD, Subdin LLAJ, Satpol PP, Inspektorat, Bag.Keuangan dan Perlengkapan Setda. Oleh Bupati Karanganyar, kendaraan-kendaraan tersebut, diperiksa mulai perlengkapan surat, lampu, aki, oli, wiper, kebersihan, dan perlengkapan standar kendaraan roda empat.

Pemeriksaan semacam ini sangat penting, agar aset daerah yang berupa kendaraan roda empat dapat terjaga dengan baik. Secara administratif tertata secara baik dan benar. Secara faktual, kondisi kendaraan dapat dilihat secara langsung keberadaannya dan bagaimana kondisinya.

Umumnya kendaraan yang diperiksa masih dalam keadaan baik. Beberapa kendaraan memang dijumpai sudah terlihat uzur, tetapi wajar mengingat usianya yang sudah lebih dari 15 tahun. Usia yang sudah layak untuk dipensiunkan.   
BACA SELANJUTNYA...

MAY DAY : HIDUP BURUH ATAU MATI BURUH?

Oleh : Kasi Tranmas (Drs. Bina Febrianto, MH)

Sebanyak 100-an buruh dari berbagai organisasi buruh yang ada di Kabupaten Karanganyar, pada hari senin 2 Mei 2011 melakukan peringatan hari buruh internasional di Kabupaten Karanganyar. Mereka mengklaim representasi dari para buruh, karena mereka mewakili organisasi buruh yang ada di Kabupaten Karanganyar, seperti : Serikat  Buruh Sejahtera Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja  Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja  Farmasi Kesehatan, dan para aktifis buruh di tingkat perusahaan. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD kabupaten Karanganyar tersebut, sedianya berlangsung tepat pada saat hari buruh yakni tanggal 1 Mei. Namun, mengingat tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari minggu, maka acara diundur satu hari menjadi hari senin 2 mei 2011.

 Para buruh tengah berorasi menyampaikan aspirasinya

Peringatan hari buruh internasional tahun 2011 ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif para buruh dengan para pemangku kebijakan, baik eksekutif dan legislatif di Kabupaten Karanganyar. Dari eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Karanganyar Paryono,S.H.,M.H. didampingi Kepala Dinas Sosial. Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Drs.Sumarno,M.Si. Sedangkan pihak legislatif dipimpin ketua DPRD Sumanto,S.H. didampingi Rohadi Wododo dan Juliyatmono.  Sebelum dilakukan dialog, para buruh melakukan orasi di halaman gedung DPRD. Mereka menyampaikan berbagai persoalan buruh yang menghimpitnya, sembari memekikkan teriakan yel yel yang membakar semangat perjuangan buruh. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 pagi ini dijaga ketat oleh unsur-unsur pengamanan yang ada, baik Polres Karanganyar, Satpol Pamong Praja, maupun Kodim Karanganyar.

Usai buruh berorasi, mereka dipersilakan memasuki gedung DPRD  untuk dilakukan dialog dan penyampaian aspirasi. Berbagai elemen dari buruh diberikan kesempatan untuk menyampaikan unek-unek dan aspirasinya. Pada umumnya persoalan yang disampaikan belum beranjak dari persoalan-persoalan lama yang sudah sering disampaikan pada peringatan-peringatan hari buruh tahun-tahun sebelumnya. Upah yang masih rendah, ancaman PHK, masalah outsourching / buruh kontrak, kebebasan berserikat buruh, jaminan sosial tenaga kerja, lemahnya bargaining position buruh terhadap majikan,  produk-produk hukum perburuhan yang lebih berpihak pada pemodal ketimbang buruh, merupakan masalah-masalah yang seolah-olah sulit dicari ujung pangkalnya.

Menjawab tuntutan dan harapan buruh, pihak pemerintah daerah dan DPRD menyatakan bahwa persoalan buruh bukan persoalan yang semudah ibarat membalikkan tangan. Ada kewenangan yang tidak bisa diselesaikan  oleh pemerintah daerah, namun merupakan domain pemerintah pusat. Persoalan regulasi perburuhan, sistem ekonomi yang terjerat pada sistem kapitalisme, penentuan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional, merupakan masalah yang tidak dapat diselesaikan secara lokal.  Sedangkan masalah yang menjadi kendala dari pihak pemerintah daerah dalam menangani masalah perburuhan adalah minimnya jumlah pengawas perburuhan, penentuan dan penegakan UMK, penegakkan hukum perburuhan.  Jumlah tenaga pengawas yang hanya 9 orang, sungguh tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Karanganyar yang berjumlah 400-an dengan jumlah buruh yang mencapai 50.000-an. Sementara dari sisi penegakan hukum ketenagakerjaan  masih belum dicapai secara maksimal karena masih terbatasnya SDM yang tersedia. Jumlah  tenaga kerja yang terus meningkat, sementara lapangan kerja yang terbatas membuat peliknya persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Karanganyar, maupun di Indonesia pada umumnya.

Dialog yang semacam ini, dengan forum dan  waktu yang berbeda sungguh harus diusahakan dan diupayakan, agar persoalan laten perburuhan tidak muncul dalam bentuk dan sikap yang lebih mengeras. Upaya dialogis, persuasif, terbuka, dan pikiran yang jernih diperlukan untuk mengatasi masalah perburuhan. Harapan ke depan yel yel hidup buruh hidup buruh bukanlah sekedar slogan dan penyemangat belaka, tetapi benar benar menjadikan buruh yang hidup, bukannya buruh yang mati atau setengah mati karena UMK mereka yang hanya Rp.801.500,- sebulan, itupun masih saja ada perusahaan yang belum memenuhinya, HIDUP BURUH .. HIDUP BURUH..  ucapan yang tulus dari kami Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, selamat kepada para buruh di seluruh Indonesia. Selamat kepada anda sekalian karena pada peringatan hari buruh di Kabupaten Karanganyar anda sekalian melakukannya dengan aman, tertib, teratur. Sehingga kondisi ketentraman dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik, sesuai slogan KARANGANYAR TENTERAM. Sekali lagi hidup buruh ...
BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 13 April 2011

Quo Vadis “Rice Mill Keliling”.. (1) (Review Perda No.2 Tahun 2010)

Rice Mill Keliling atau yang biasa disebut “Selepan padi keliling” merupakan armada bergerak yang dilengkapi dengan mesin penggilingan padi. Seiring dengan kemajuan jaman dan globalisasi maka kretivitas masyarakat terkait inovasi alat-alat pertanian juga meningkat.

Tak terkecuali keberadaan selep keliling di wilayah Kabupaten Karanganyar dari tahun ke tahun juga meningkat, data yang ada tak kurang dari 120 unit  mesin selep keliling telah beroperasi. Keberadaan selep keliling tersebut kenyataannya tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada karena memang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi usaha tersebut tidak dapat diberikan izin. Pasal 4 ayat (1): “izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap”.
(Ket : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi merupakan perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi)

Walaupun dari segi praktis dan ekonomis sebenarnya masyarakat konsumen sangat diuntungkan dengan keberadannya, karena tidak susah payah untuk mengangkut gabah/padi kering untuk dibawa ke tempat selepan magrok/menetap, akan tetapi dari segi aturan yang ada hal tersebut dilarang, dengan beberapa sebab diantarnya :
a)   armada/kendaraan yang digunakan untuk keliling tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena telah merubah bentuk & fungsi kendaraan, selain itu dari segi keselamatan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan, seperti: seat belt, lampu sein, spion, klakson, dll.
b) dari segi perijinan tidak dilengkapi dengan perijinan yang ada. Hal tersebut yang menimbulkan kecemburuan bagi pemilik selepan magrok/menetap, sehingga akan mempengaruhi terhadap PAD dari sektor retibusi.
menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 2 ayat (1) : setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan penggilingan padi :
a. skala besar wajib memiliki izin usaha penggilingan padi;
b. skala kecil wajib mendaftarkan usahanya.
Keterangan :
Skala kecil :       perusahaan yang memiliki kapasitas giling sampai dengan 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.
Skala besar :     perusahaan yang memiliki kapasitas giling lebih besar dari 1500 kg/jam setara beras/unit usaha.

c)   menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) memang keberadaannya DILARANG;
(1)  izin usaha penggilingan padi atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan bagi usaha yang memiliki lokasi usaha tetap.
(2)   Setiap kegiatan usaha penggilingan padi dilarang melakukan kegiatan usahanya dengan cara menggunakan kendaraan dan atau berkeliling di wilayah daerah.
(3)  Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pemilik usaha rice mill keliling jika tertangkap basah sedang melakukan kegiatannya, yaitu :

Ketentuan Pidana
Pasal 22 Ayat (1) & (2) :
(1)    setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).
(2)    tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 03 Maret 2011

Photo Kegiatan HUT SATPOL PP Ke-61




Aksi donor darah dalam rangka memperingati HUT SATPOL PP Ke-61



Mejeng dulu sebelum mengikuti Upacara HUT Satpol PP Ke-61 di Alun-alun Purwokerto, Banyumas


Siaaap Grakk..!!



Kasatpol.PP se-Prov. Jawa Tengah

BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 22 Juni 2010

Penertiban Cukai Rokok Ilegal

Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban Cukai Rokok pada Hari Selasa, 22 Juni 2010, dengan sasaran Pasar Nglano Tasikmadu, Pasar Bejen dan Pasar Jungke.

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 66A ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 ttg Cukai; “Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal”.

 Mengingat masih banyaknya peredaran cukai rokok yang diduga palsu mupun penyalahgunaannya, maka Satpol. PP Kabupaten Karanganyar dalam hal ini melaksanakan fungsi pemberantasan barang kena cukai illegal. Macam-macam Pelanggaran terhadap Cukai Rokok : Pita cukai rokok PALSU, Tanpa disertai Cukai (Rokok Bodong), Salah pemasangan cukainya, Pemasangan cukai rokok bekas.

Rokok hasil operasi
Cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar, maka sudah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.

Pada kegiatan tersebut berhasil didapatkan pelanggaran cukai berupa merk rokok yang tidak dipasangi pita cukai sesuai banderolnya dan pita cukai yang sudah kadaluwarsa pada beberapa merk rokok, untuk kemudian akan dilaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk ditindaklanjuti.
BACA SELANJUTNYA...

Senin, 31 Mei 2010

LULUSAN DAN CORAT-CORET

Oleh : Drs. Bina Febrianto, MH.
(Kasi Tranmas Satpol. PP)


Senin, 26 April 2010 kira-kira mulai jam 14.00 Wib, sekelompok anak-anak SMA/SMK bergerombol di beberapa sudut kota. Mengendarai sepeda motor mereka mulai berkumpul sambil bersenda gurau ala anak muda. Hari ini adalah hari diumumkannya hasil Ujian Akhir Nasional (UAN).
Di Kabupaten Karanganyar, hasil pengumuman akan dibagikan kepada orang tua/wali murid siswa. Sebagaimana biasanya, sekalipun hasil dibagikan tidak langsung kepada siswa, tetapi para siswa telah siap menunggu di seputaran sekolah. Mereka telah bersiap dan mempersiapkan “ritual” pasca pengumuman kelulusan. Cat semprot berwarna warni, aneka spidol besar, knalpot kendaraan yang siap memekakkan telinga adalah bagian dari perlengkapan mereka.
Belum saat pembagian hasil ujian, para siswa tersebut telah mulai beraksi. Baju putih telah berubah menjadi kanvas dengan lukisan abstrak yang beraneka warna. Tangan-tangan lincah mereka mulai menyemprotkan berbagai bentuk yang aneh. Ada juga bentuk-bentuk yang cukup indah, sekalipun lebih banyak yang asal semprot. Aneka tanda tangan dan bubuhan nama diri dari teman-teman telah tertulis di baju. Sebagian dari mereka malah mencompang-campingkan baju dan celana mereka. Tanpa sungkan dari mereka menyemprotkan ke arah rambut dan kepala, bahkan juga ke seluruh anggota tubuh. Inilah tradisi tahunan yang selalu muncul acapkali pengumuman kelulusan tiba.
Bila usai acara semprot-semprotan dan usai pula pengumuman dibagikan, tibalah acara selanjutnya. Mereka bergerombol, bersiap di atas kendaraan yang telah diplong knalpotnya. Reng.. reng .. auman suara kendaraan yang ditumpangi dua bahkan tiga pengendara mulai beraksi. Sudah bisa dipastikan mereka sebagian besar tidak mengenakan helm.
Sungguh unik memang, ritual tradisi tahunan ini. Pantauan yang dilakukan oleh Satpol PP. Kabupaten Karanganyar, tidak ada perbedaan yang berarti antara sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Di SMAN 1 Karanganyar, misalnya, sekolah favorit di Karanganyar, tradisi ini juga dijalankan. Di sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang cukup kecilpun, tradisi ini juga dilakukan.
Jika kita rasakan, apa yang telah mereka lakukan sebetulnya sah-sah saja. Lalu apa kaitannya dengan tugas Satpol PP?. Manakala para siswa tersebut, bercorat-coret ria dan berdandan ala punk hanya di dalam sekolah maka tidak akan banyak persoalan. Masalah muncul, karena mereka kemudian berkeliling kota sambil berjogat-joget di atas kendaraan. Bertindak seolah-olah merekalah pemilik jalan. Orang-orang “dipaksa” melihat kegembiraan mereka. Disinilah masalah muncul. Banyak tingkah laku mereka yang tidak layak dilakukan karena mengarah tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Apa yang terjadi dalam ritual tradisi tahunan ini, merupakan fenomena sosial yang cukup menarik untuk ditelaah. Entah kapan sebenarnya tradisi ini mulai. Pada masa tahun 70-an pun, penyusun telah mengetahui kebiasaan ini. Agaknya kebiasaan ini merupakan warisan dari para senior-senior mereka. Barangkali apa yang dikenal dalam sosiologi sebagai perilaku imitasi tepat untuk digunakan untuk menelaah mereka. Meniru, yunior kepada senior. Apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh senior akan dilakukan pula oleh yuniornya pada saatnya. Nah, inilah rantai yang tiada putusnya, selalu berulang dan berulang lagi. Apalagi, bila tradisi ini ditimpangi dengan KESEMPATAN dan PELUANG. Kesempatan untuk melakukan tindakan corat-coret (kata Bang Napi kejahatan terjadi karena adanya kesempatan) dan peluang karena longgarnya pengawasan dan permisifitas masyarakat terhadap perilaku mereka.
Memutus rantai tradisi istilah keren yang seharusnya dilakukan. Mudah untuk diucapkan tetapi butuh keseriusan dan kebersamaan dari para stake holder yang berkaitan dengan pendidikan. Bila ini dilakukan secara serempak bersamaan di berbagai kabupaten/kota, maka kemungkinan besar kejadian ini tidak akan terulang. Tindakan di beberapa sekolah yang ketat dan tegas (sebagaimana diberitakan di mass media beberapa waktu lalu) hanya mampu meredam tindakan ini di tingkat lokal sekolah saja. Sementara di bagian besar sekolah yang lain masih terjadi kegiatan seperti ini.
Beberapa analisa yang bisa dikemukakan bersumber dari beberapa siswa yang menyatakan, pertama mereka telah melampaui masa-masa yang menyesakkan, karena harus belajar dan harus mampu melalui serangkaian tes berupa ujian yang diadakan secara nasional. Mereka menganggap telah berjuang selama lebih kurang 3 tahun untuk menyelesaikan studinya. Mereka harus datang pagi, pulang siang/sore, masih harus mengerjakan berbagai tugas dan pekerjaan rumah. Inilah hasil perjuangan. (catatan: aneh ya orang sekolah itu kan untuk cari ilmu dan selembar ijasah hanya bukti formal saja. Jadi jika ia sudah dapat ilmu pasti dapat juga bukti formalnya.Dengan demikian kalau lulus ya wajar, nggak lulus-pun ya wajar, karena pilihannya hanya lulus dan tidak lulus. Lagian sekarang kan enak wong gak lulus juga masih bisa ngulang lagi. Gitu aja kok repot)
Kedua, konon masa SMA merupakan masa yang sungguh menyenangkan. Penuh dengan romantika. Tidak heran banyak kejadian terjadi pada masa ini, sehingga menginspirasi beberapa seniman membuat karyanya. Film ”Gita Cinta dari SMA”, misalnya, film yang diangkat dari novel, merupakan film yang mengekspresikan kehidupan pada masa SMA. Ada juga lagu ”kisah kasih di sekolah”-nya Obbi Messakh merupakan lagu yang mengisahkan percintaan remaja SMA. Dua contoh di atas, meski agak jadul menggambarkan betapa indahnya masa SMA. Nah, bila masa tersebut harus ditinggalkan, maka mereka berusaha membuat kenangan. Kenangan-kenangan tersebut diekspresikan melalui coretan di baju teman-temannya. Melalui baju ada goresan kenangan bak sebuah prasasti.
Ketiga, para siswa melakukan ini merupakan sebuah tindakan yang melambangkan kemerdekaan. Merdeka karena setelah beberapa tahapan pendidikan telah terlampaui. Mulai SD, SMP, kemudian SMA/SMK. Merdeka karena telah sekian tahun harus mengenakan seragam yang diwajibkan sekolah. Mulai putih-merah hati, putih-biru, dan kemudian putih abu-abu. Para siswa akan memasuki dunia orang dewasa. Dunia yang tidak terbelenggu oleh seragam. Entah siswa tersebut masuk kerja atau kuliah umumnya tidak lagi dibatasi oleh seragam. Dunia kerja ataupun dunia mahasiswa sudah dianggap dunianya orang dewasa. Seakan-akan momen ini merupakan masa pelepasan dari masa remaja ke masa dewasa. Corat-coret merupakan proklamasi ditinggalkannya masa remaja mereka.
Beberapa pola yang bisa dilakukan guna mencegah tindakan para siswa ini adalah:
1. Pengumuman dilakukan pada sore hari diberikan kepada orang tua/wali murid, sebagaimana dilakukan kemarin di Karanganyar. Tindakan ini hanya mampu mengurangi waktu para siswa untuk berkelilingmogleng-mogleng keliling kota. Makin sore pengumuman, maka kesempatan mereka keliling-keliling dibatasi oleh kegelapan malam yang segera menjelang.
2. Pengumuman dilakukan lewat pos, sehingga pengumuman tidak datang pada waktu bersamaan (tergantung alamat siswa dan kecepatan pihak pos). Dengan waktu penerimaan yang berbeda sehingga “kegembiraan” tidak dirasakan pada waktu yang bersamaan.
3. Sehari sebelum pengumuman, para siswa diwajibkan menyumbangkan seragam sekolahnya, disimpan di sekolah untuk diberikan kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Bila seragam telah diserahkan, maka tidak ada lagi seragam yang dicorat-coret. (beberapa sekolah pernah melakukan tindakan ini, namun dikoordinasikan oleh siswa, jadi bukan suatu keharusan/kewajiban yang diwajibkan pihak sekolah).
4. Kegiatan no. 3 tadi akan lebih efektif, manakala pada saat pengumuman diadakan juga kegiatan tambahan (tanpa seragam sekolah karena sudah disumbangkan), misalnya : bakti sekolah, para calon lulusan diminta untuk membersihkan sekolah agar terlihat bersih, atau diadakan donor darah.
Sebenarnya pola ini telah dilakukan di beberapa sekolah, sayangnya belum menyeluruh, hanya parsial. Kejadian corat-coret sendiri bila diamati sebagaimana telah disampaikan di atas, tidaklah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Hanya bagi sebagian orang berasa risih saja. Justru yang menakutkan adalah bila para siswa tersebut, mengekspresikan kegembiraannya dengan jalan berkelling kota sambil menari dan meraung-raungkan kendaraannya. Mereka ”memaksa” orang lain untuk ikut merasakan kegembiraannya. Dengan kendaraan memekakkan telinga, ditumpangi dua atau tiga orang, berjejer tiga atau empat untuk memenuhi jalan. Nah, disinilah masalahnya. Masyarakat menjadi terganggu ketentramannya.
Di Karanganyar, kejadian ini masih cukup terbatas. Di beberapa sudut kota, mereka juga telah mempersiapkan. Waktu yang relatif pendek, penjagaan yang relatif baik, melibatkan semua unsur (Kepolisian, Satpol PP, Kodim), memperkecil peluang tersebut. Namun demikian, meski dalam skala kecil selalu saja ada yang tetap melakukannya.
Tinggal kita seluruh warga Karanganyar menyikapinya. Tidaklah fair, bila hanya menggantungkan pada aparat keamanan semata. Butuh kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. Jangan hanya menyalahkan mereka saja. Mereka generasi yang akan melanjutkan estafet kehidupan kita. Jangan ajari mereka dengan hal yang buruk. Lihatlah pada saat kampanye Pemilu. Pesera kampanye berkeliling dengan kendaraan yang meraung-raung, menari-nari, kostum tubuh yang coreng moreng, memenuhi jalan agar orang lain tidak bisa lewat. Bukankah para pemimpin kita telah memberi teladan yang buruk buat mereka?. Tidakkah sama apa yang siswa lakukan dengan yang dilakukan or ang orang tua mereka?. Bila kita mengamini hal ini. Segera berubahlah yang tua dulu, pasti yang lebih muda akan mengikutinya. Selamatkan generasi muda aset dari negeri ini.

BACA SELANJUTNYA...

Minggu, 25 April 2010

MENANGANI GELANDANGAN YANG MANUSIAWI

Oleh : Bina Febrianto
(Kasi Tranmas Satpol PP Kab.Karanganyar)

Bila anda sekalian sedang di jalan atau di tempat perbelanjaan, pasar, taman, perempatan jalan, lampu lalu lintas atau dimana saja dan kebetulan melihat pria atau wanita berpakaian compang-camping, rambut acak acakan tak beraturan, gimbal ala ”bob marley”, dengan bau yang tak sedap, serta perlaku yang agak aneh berbicara ngelantur, atau malah agak agresif, tentunya pemandangan demikian tak sedap bagi mata kita, bahkan bagi sebagian orang menjijikkan dan menakutkan karena bisa jadi mengancam keselamatannya. Nah, siapakah sebenarnya mereka itu? Mereka adalah para gelandangan atau ada yang menyebut juga sebagai orang terlantar yang biasanya kita temui di jalanan. Apakah kemudian gelandangan yang ada di jalanan tersebut, pasti gila atau sakit ingatan atau ala srimulat disebut ”gerah polo”? Wah, jangan buru-buru untuk melakukan vonis yang demikian, meskipun fakta di lapangan sebagai besar dari mereka memang demikian, tetapi kita tidak bisa menyatakan 100% dari mereka gila. Stadium atau grade atau tingkatan keparahan yang barangkali akan membedakannya.

Problematika sosial, berupa gelandangan merupakan masalah yang meluas, dan hampir semua kabupaten/kota di Indonesia mengalaminya. Sekalipun beberapa Satuan Kerja telah beupaya untuk menanggulanginya, tetapi masih saja dijumpai keberadaannya. Barangkali saja, akan menghilang untuk sementara, apabila akan ada kunjungan pejabat negara, tamu negara, atau akan ada penilaian untuk even tertentu seperti penilaian Adipura. Beberapa waktu kemudian, mereka akan muncul lagi dan mulai berkeliaran lagi. Mereka mempunyai mobilitas yang cukup tinggi. Bila suatu saat ia ada di jalan A, misalnya, maka beberapa saat kemudian ia sudah pindah di jalan B. Mobilitas yang cukup tinggi inilah, yang memunculkan kesan adanya pemindahan atau lempar-lemparan gelandangan antar Kabupaten/Kota. Meskipun tidak dapat dipungkiri kejadian tersebut sering terjadi beberapa tahun yang lalu.

Bila kita sepakat bahwa para gelandangan tersebut mengganggu dan merupakan masalah yang harus ditanggulangi, maka kebersamaan menjadi modal awal untuk menanggulanginya. Bersama, antara pemerintah (kabupaten/kota, propinsi, pusat) dan masyarakat luas (termasuk LSM, yayasan sosial/keagamaan) menanggulangi masalah tersebut. Mereka adalah makluk Tuhan juga, yang bisa jadi sedang tidak beruntung. Ketertiban umum sebagai dalih utama penanggulangan para gelandangan, hanya sebagai pintu masuk untuk tahapan berikutnya. Langkah selanjutnya harus ditempuh. Penyembuhan dan pengembalian kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat merupakan tahapan penting yang harus dirancang dan ditata dengan baik. Agar keterpurukan mereka secara sosial, ekonomi, harga diri, dan martabat mereka sebagai manusia yang utuh dapat dipulihkan.

Seringkali, fenomena pemecahan masalah gelandangan hanya dilihat secara sepotong-sepotong. Ada petugas Satpol PP yang menyeret dan memaksa mereka untuk diangkut ke mobil. Seolah-olah mereka ”sampah” yang hendak diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah. Iba dan rasa kasihan terhadap merekapun muncul. Tetapi, apakah yang terjadi demikian? Satuan Polisi Pamong Praja Karanganyar, misalnya, menangani masalah gelandangan ini dengan cara yang cukup manusiawi.

Pada setiap operasi yang dilaksanakan para petugas ini menyusuri berbagai sudut kota yang mungkin ada geladangannya. Biasanya mereka berjalan di jalanan, emperan toko, pasar, taman kota, atau dimana saja mereka nyaman untuk tinggal. Yang pasti petugas yang dipilih untuk mengendus keberadaan mereka sudah terbiasa dan berpengalaman. Jangan heran bila di tangan mereka yang sudah berpengalaman ini, para gelandangan (khususnya yang ”gila”) menjadi manut dan lulut tanpa ada perlawanan. Meski demikian tidak boleh disimpulkan bahwa petugas ini pernah menjadi bagian dari mereka ini, sehingga kok begitu manutnya.

Beginilah gambar-gambar di bawah ini memvisualkan kejadian-kejadian yang seringkali di lakukan oleh Satpol PP. Nah, gelandangan yang cewek ini mengaku bernama maya. Tapi jangan keburu berfikir bahwa ini Maia Ahmad mantan istrinya Dani Dewa yang stres karena perceraiannya. Bukan, bukan itu. Ia bisa mengaku Maya, Luna, Yuni, KD, atau siapa saja. Wong namanya nggak 100% pikirannya. Persoalannya bukan di pengakuannya, tetapi bila pengakuannya tidak jelas dan gonta ganti tersebut, maka penyelesaiannya menjadi agak sulit. Bila gelandangan tersebut, masih mampu memberikan identitas dirinya (nama atau alamat) maka akan lebih mudah penyelesainnya. Pihak keluarga akan dihubungi dan dilibatkan dalam proses penyembuhannya.

Setelah selesai operasi di lapangan, maka tahapan berikutnya dilakukan ”pembersihan”, maksudnya para gelandangan yang terlihat lusuh, kumal, bau yang tak sedap akan dibersihkan. Bila gelandangan tersebut perempuan, akan ditangani oleh petugas perempuan, bila laki-laki akan ditangani oleh petugas laki-laki. Mula-mula mereka akan dimandikan. Jangan kaget, karena biasanya mereka ketakutan terhadap air. Sekalipun dimandikan di tengah cuaca yang cukup panas, mereka tetap merasa kedinginan. ”wedi, wedi”, sebuah teriakan dalam bahasa jawa yang sering terucap.

Apabila mereka telah selesai dimandikan, maka tahapan berikutnya adalah pemotongan rambut. Sekalipun tidak sekelas barber atau salon, tetapi para petugas ini cukup terampil dan terlatih untuk potong rambut. Dengan peralatan gunting dan sisir, rambut para gelandangan ini terlihat rapi. ”Ayo habis potong rambut langsung keramas”, kata petugas. Maka kegiatan selanjutnya berupa keramas, setelah itu, cukup, tidak akan dilanjutkan creambath, apalagi manicure-pedicure.

Nah, setelah mereka terlihat bersih, potongan rambut terlihat rapi, sudah tidak berbau lagi, maka mereka akan dikenakan pakaian yang bersih pula. Bukan pakaian baru, tetapi pakaian yang masih pantas pakai. Soal ukuran pakaian yang terlihat kedodoran dan sebainya, mohon dimaklumi karena pada saat operasi tersebut, stok pakaian yang ada tinggal ukuran yang segitu.

Siap sudah, gelandangan yang tadi tertangkap dalam keadaan kotor, lusuh, dan berbau untuk kemudian diserahkan pada SKPD lain untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kali ini, karena tidak ada keterangan (identitas) apapun dari mereka, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan dari ahlinya.

Jangan salahkan mereka, karena jangan-jangan para perancang busana terkenal dunia, terinspirasi dari pakaian yang dikenakan para gelandangan, compang-camping, sobek dan bolong di sana-sini. Rekayasa dan cita rasa seni yang tinggi, atas nama ”mode” menjadikan nilai yang tinggi pula. Lihatlah di layar kaca, para peragawan peragawati kelas dunia berlenggak lenggok di catwalk dengan pakaian compang-camping, bolong-bolong berjalan genit ke kanan ke kiri. Sudah pasti mereka dibayar dengan harga tinggi untuk mengenakan pakaian itu. Para jet set dan artis kelas duniapun nggak malu mengenakannya. Dan yang pasti mereka tidak dimasukkan dalam kategori gelandangan dan sangat tidak mungkin ditangkap Satpol PP untuk mendapatkan proses rehabilitasi atau penyembuhan. Bila benar praduga tersebut benar, merekapun adalah sumber inspirasi juga. Walahualam...

BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 14 April 2010

UCAPAN BELA SUNGKAWA

TURUT BERBELA SUNGKAWA YANG SEDALAM-DALAMNYA KEPADA REKAN-REKAN SATPOL. PP PROVINSI DKI JAKARTA YANG MENINGGAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKAN PERDA DAN MENJAGA KETENTERAMAN & KETERTIBAN UMUM DI KOJA-JAKARTA UTARA.... SEMOGA ALLAH SWT. MENGAMPUNI DOSA DAN KESALAHANNYA SERTA DITERIMA AMAL KEBAIKANNYA... AMIIN


BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 13 April 2010

Sejarah Singkat Kabupaten Karanganyar


Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah yang memiliki objek wisata yang lengkap. Lokasinya terletak di 14 km arah timur Surakarta. Pemandangannyu sangat indah. Di kawasan tersebut, juga ada wisata budaya dan religi, serta atraksi wisata yang cukup menarik.

Ya, Anda pernah mendengar Tawangmangu? Nama tersebut juga merupakan kawasan wisata utama di KabupatenKaranganyar. Di lokasi itu, ada air terjun yang terkenal yakni Grojogan Sewu. Keringgiannya sekitar 8imeter dan terletak pada ketinggian 1.100 dpl.. Di kawasan ini juga terdapat objek wisata Balekembang (bumi perkemahan, villa, dan restaurant).

Di Karanganyar juga terdapat banyak peninggalan bersejarah, diantaranya Candi Ceto yang terletak 12 km dari Candi Sukun. Candi abad XV yang berada diketinggian 1.400 m dpl ini, dibangun oleh Raja Brawijaya V, sebelum moksa di puncak Gunung Lawu. Candi berundak yang menghadap ke barat menjadi simbolberakhirnya Kerajaan Majapahit. Candi ini terdiri dari 13 teras berundak tersusun barat ke timur

Selain Ceto, ada pula Candi Menggung dan Palanggatan yang terletak di Desa Berjo Kec.Ngargoyoso. Juga, ada Pura Pamaceka (tempat pemujaan para leluhur bagi masyarakat pasek Bali). Situs purbakala menarik lainnya yakni Situs Giyanti di Desa Jantiharjo. Masyarakat setempat mempercayai tempat ini merupakan tempat penandatangan perjanjian Giyanti tahun 1755 yang membagi kerajaan Mataram menjadi 2 Surakarta dap Yogyakarta.

Pun, ada Astana Girilayu, yang merupakan makam Raja Mangkunegaran IV,V,VII,VIII. Lalu, Astana Mangadeg sebuah komplek makam Raja Mangkunegaran I (Pangeran Samber Nyawa), 11,111 dan kerabatnya, serta agro wisata Sundokoro yang berada di komplek pabrik gula Tasikmadu dengan wisata spoor tebunya, dan lokasi hiking plus paralayang, dan Balai Besar Tanaman Obat, dll.

SEJARAH KABUPATEN KARANGANYAR

Pada tahun 1847 Karanganyar merupakan satu wilayah Kawedanan dari Kadipaten Mangkunegaran di samping Kawedanan Wonogiri dan Malangjiwan, masing-masing dipimpin oleh seorang Bupati Anom atau Wedana Gunung, dibantu oleh Panewu Gunung yang membawahi pemerintahan Kapanewon (Kecamatan). Panewu Gunung dibantu oleh Mantri Gunung melakukan koordinasi pemerintahan desa.

Pada tahun 1903 dibentuk Kabupaten Anom Kota Mangkunegaran, meliputi wilayah kota Sala bagian utara, Wanareja, Kaliyoso, dan Colomadu.

Reorganisasi wilayah Kadipaten Mangkunegaran dilakukan dengan Kaputusan Sri Mangkunegara VII tentang pembentukan Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar. Pada tanggal 18 Nopember 1917 KGPAA Mangkunegara VII di Kabupaten Karanganyar melantik KRT Hardjohasmoro sebagai Bupati Karanganyar.

Dalam pelantikan disampaikan pidato pengarahan oleh KGPAA Mangkunegaran VII antara lain:
Seorang Bupati harus benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan loyal kepada tugas pemerintahan :
1.      Perlu mempunyai etos kerja yang produktif (kawekelan)
2.      Berperilaku baik sehingga tidak mencemarkan nama keluarga dan jabatan
3.      Mempertahankan kebutuhan pangan para petani/rakyat desa
4.      Menciptakan ketentraman dan ketenangan wilayah

Dalam kurun waktu tahun 1917 sampai dengan tahun 1930 di kabupaten Karanganyar ada tiga orang Bupati yang memerintah, yaitu :
1.      KRMT Hardjohasmoro
2.      RMT Sarwoko Mangoenkoesoemo
3.      RMT Darko Soegondo

Berdasarkan Rijksblaad Mangkoenegaran tahun 1923 no.10 Kabupaten Karanganyar dibagi menjadi tiga wilayah Kawedanan 14 Wilayah Kapanewon (Kecamatan), yaitu :
Kawedanan:
1.      Kawedanan Karanganyar
2.      Kawedanan Karangpandan
3.      Kawedanan Jumapolo
Kapanewon
1.      Kapanewon Karanganyar
2.      Kapanewon Tasikmadu
3.      Kapanewon Jaten
4.      Kapanewon Kebakkramat
5.      Kapanewon Mojogedang
6.      Kapanewon Karangpandan
7.      Kapanewon Matesih
8.      Kapanewon Tawangmangu
9.      Kapanewon Ngargoyoso
10.  Kapanewon Kerjo
11.  Kapanewon Jumapolo
12.  Kapanewon Tugu
13.  Kapanewon Jatipuro
14.  Kapanewon Jatiyoso

Pada tahun 1930 Kabupaten Karanganyar dihapuskan dan secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kota Mangkunegaran dengan maksud agar pengelolaan terhadap perkebunan-perkebunan milik Mangkunegaran lebih efisien dan efektif.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), daerah Karanganyar masih disebutkan sebagai Kawedanan, bagian dari Kabupaten Kota Mangkunegaran, hanya jabatan dan wilayahnya diganti dengan istilah/bahasa Jepang.

Pada tahun 1930 Kabupaten Karanganyar dihapuskan dan secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kota Mangkunegaran dengan maksud agar pengelolaan terhadap perkebunan-perkebunan milik Mangkunegaran lebih efisien dan efektif.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), daerah Karanganyar masih disebutkan sebagai Kawedanan, bagian dari Kabupaten Kota Mangkunegaran, hanya jabatan dan wilayahnya diganti dengan istilah/bahasa Jepang.

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Presiden RI mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Sri Mangkunegara VIII, masing-masing sebagai Kepala daerah Kasunanan Surakarta dan Kepala Daerah Mangkunegaran.

Pada akhir tahun 1945 di Surakarta timbul gerakan anti Swapraja yang berkembang hingga Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Wonogiri dan Kota Surakarta menyatakan lepas dari Pemerintah Swapraja. Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat dengan terbitnya Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang antara lain menetapkan daerah-daerah tersebut tergabung dalam Karesidenan surakarta yang dipimpin oleh seorang Residen.

Daerah Kabupaten Karanganyar terdiri dari:
1.   Kawedanan Wonoharjo
·         Kecamatan Gondangrejo (gabungan dari bekas Kapanewon Bonorejo dan Kaliyoso)
·         Kecamatan Colomadu
2.   Kawedanan Karanganyar
·         Kecamatan Karanganyar
·         Kecamatan Tasikmadu
·         Kecamatan Jaten
·         Kecamatan Kebakkramat
·         Kecamatan Mojogedang

3.   Kawedanan Karangpandan
·         Kecamatan Karangpandan
·         Kecamatan Matesih
·         Kecamatan Tawangmangu
·         Kecamatan Ngargoyoso
·         Kecamatan Kerjo
·         Kecamatan Jenawi

4.   Kawedanan Jumapolo
·         Kecamatan Jumapolo
·         Kecamatan Jumantono
·         Kecamatan Jatiyoso
·         Kecamatan Jatipuro
BACA SELANJUTNYA...