Pada tahun 1950 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 tanggal 3 Maret 1950, Detasemen Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Kesatuan Polisi Pamong Praja”. Tanggal 3 Maret 1950 ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati pada setiap tahun.
Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/2/21 tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I, hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer (Angkatan Perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmat ; “Adanya tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah dalam menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya”.
Pada tahun 1962 sesuai dengan Ketetapan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Pagar Baya” dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961, selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Kesatuan Pagar Baya diganti namanya menjadi “Kesatuan Pagar Praja”. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, maka Pagar Praja dirubah lagi menjadi “Satuan Polisi Pamong Praja” sebagai Perangkat Wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Bersamaan dengan keputusan tersebut dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/2/21 tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1960 Kesatuan Polisi Pamong Praja dibentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I, hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer (Angkatan Perang) sebagaimana dikatakan oleh Kolonel Basuki Rahmat ; “Adanya tim Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah dalam menuju stabilitas pemerintahan pada umumnya”.
Pada tahun 1962 sesuai dengan Ketetapan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, tanggal 11 Juni 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “Pagar Baya” dengan alasan untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961, selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Kesatuan Pagar Baya diganti namanya menjadi “Kesatuan Pagar Praja”. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, maka Pagar Praja dirubah lagi menjadi “Satuan Polisi Pamong Praja” sebagai Perangkat Wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar